Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Hadits Batil Dan Tidak Ada Asalnya, Tentang Azab Orang Yang Mendengarkan Musik Dan Tergantung Dengannya

10-10-2016

Pertanyaan 227228

Saya mendengar hadits yang saya tidak tahu keshahihannya. Saya berharap penjelasan dari anda. Hadits itu berbunyi, “Sesungguhnya Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Bahwa pelaku maksiat yang senang musik, nanti datang hari kiamat. Allah mengatakan kepadanya: “Masuklah ke nereka. Pelaku maksiat bersegera mencari sebab dan uzur. Dengan izin Allah keluar suara dari neraka membawa musik yang disenangi hamba tersebut, kemudian langsung dia berjoget sampai masuk ke dalam neraka.”

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Mendengarkan musik dan peralatan yang melalaian itu diharamkan dalam syariat kita yang bersih. Perkara ini telah ditunjukkan dalilnya dalam agama serta perkataan ahli ilmu yang tidak tersembunyi bagi setiap orang yang berakal serta dampak buruknya bagi hati dan jiwa pemiliknya. Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Mazhab Imam empat berpendapat bahwa alat musik semuanya haram.” (Majmu Fatawa, 11/576. Silahkan lihat jawaban soal no. 50687)

Kedua:

Perkataan bahwa orang yang mencintai musik pada hari kiamat nanti tergantung dengannya sehingga Allah memerintahkannya masuk ke neraka. Lalu keluar dari neraka suara musik yang dahulu disenanginya hamba ini, sehingga dia berjalan sambil berjoget dan akhirnya masuk ke neraka. Perkataan seperti ini tidak boleh disandarkan kepada Nabi sallallahu alaihi wa sallam karena –disamping tidak ada asalnya –ia adalah perkataan buruk yang tidak diterima hati dan pendengaran. Tidak diketahui asalnya dalam agama Allah. Kami tidak ketahui seperti perkataan ini, maupun semisalnya dari Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam. Atau disandarkan kepada beliau meskipun dengan sanad yang lemah atau sedikit lemah. Syariat tidak membutuhkan kebohongan seperti ini untuk menetapkan haramnya musik.

Ibnu Qoyim rahimahullah mengatakan, “Hadits-hadits palsu mengandung kegelapan, ungkapan bahasanya buruk, serampangan,  mengarah kepada kebohongan dan mengarang-ngarang atas nama Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam.” (Al-Manarul Munif, hal. 50)

Seperti ini, tidak dibolehkan menyandarkan kepada Nabi sallallahu alaihi wa sallam. Karena termasuk kebohongan. Dan Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنْ النَّارِ (رواه البخاري، رقم 110 و مسلم، رقم 3)

“Siapa yang berbohong kepadaku dengan sengaja, maka disiapkan tempat di neraka.” (HR. Bukhari, no. 110 dan Muslim, no. 3).

An-Nawawi rahimahullah mengatakan, “Diharamkan meriwayatkan hadits palsu bagi orang yang mengetahui kalau itu palsu, atau ada dugaan kuat kepalsuannya. Siapa yang meriwayatkan hadits, sedangkan dia tahu atau menduganya palsu dan tidak menjelaskan periwayatan dan kepalsuannya, maka dia masuk dalam ancaman ini, yaitu termasuk dalam golongan para pendusta atas nama Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam.” (Syarh Shahih Muslm, 1/71).

Wallahu a’lam .

musthalah hadis Musik dan Yang Melalaikan
tampilan di situs islamqa.info