Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Seseorang membeli beras satu kapal. Sebelum barang tersebut sampai di pelabuhan dan diterima, dia menjual berasnya kepada orang lain. Tidak lama kemudian kapalnya tenggelam. Apakah jual beli itu benar, dan siapa yang menjamin rusaknya barang tersebut? Bagaimana pula tentang barang dagangan yang didatangkan dari luar negeri, baik dengan pesawat atau dengan kapal laut, tidakkah keluarnya barang tersebut dari pemiliknya dan adanya akta jual beli dianggap telah menerima barang? ataukah disyaratkan benar-benar telah dia kuasai? Siapa yang menanggung barang yang rusak dalam kondisi seperti itu? Bagaimana terkait jual beli di kapal laut di tengah lautan yang memiliki potensi mengalami kecelakaan dan kerusakan?
Alhamdulillah.
Pertama:
Akad jual beli memindahkan barang dari kepemilikan penjual kepada kepemilikan pembeli. Akan tetapi akad tersebut tidak keluar dari jaminan penjual kepada jaminan pembeli kecuali setelah diterima.
Jika pembeli sendiri telah menerima barangnya, atau yang mewakilinya, dan telah dikeluarkan dari gudang si penjual, maka dia boleh menjualnya, meskipun barangnya masih berada di atas kapal laut, atau pesawat terbang; karena dengan diterima dan dipindahkan, maka berubah tanggungjawabnya, dan karenanya dia boleh menjualnya dan mendapat keuntungan darinya, dan tidak dibolehkan baginya menjualnya sebelum masuk menjadi tanggungjawanya, karena Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-:
نهى عن ربح ما لم يضمن
“Beliau telah melarang keuntungan selama belum ada jaminanya”.
Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
الخراج بالضمان
“Manfaat dari sesuatu berbanding lurus dengan tanggungjawabnya terhadap sesuatu itu.”
Jika kesepakatannya adalah bahwa tanggung jawab penjual telah selesai dengan diterimanya barang di kantor cargo yang disetujui oleh pembeli atau yang diarahkan oleh penjual, maka dengan keluarnya barang dan perpindahannya dari gudang penjual ke gudang kantor cargo, baik darat maupun laut dan penyerahan surat-surat penjualan, maka itu semua sudah dianggap sebagai serah terima bahkan lebih.
Maka dengan demikian barang sudah menjadi jaminan (tanggungan) pembeli. Jika barang rusak di laut atau udara, itu menjadi tanggungan pembeli, karena dia telah menerimanya dan berada di gudang pelabuhan, baik diterima sendiri atau oleh orang yang mewakilinya.
Kedua:
Menjual barang yang sedang berada di kapal laut atau pesawat, adalah penjualan yang sah, kepemilikannya sudah berpindah.
Jika pedagang menjual barangnya yang ada di kapal laut, sebelum dia sampai kepadanya, dan barang itu telah berada dalam tanggungannya, sebagaimana yang telah dijelaskan pada paragraf sebelumnya, maka penjualannya sah, pembeli yang baru ini boleh memilih jika ada cacat setelah tiba, atau ternyata ada perbedaan spek saat akad.
Jika ternyata barangnya rusak sebelum tiba di lokasi penyerahan, maka bukan menjadi tanggungan pembeli baru; karena barangnya tetap berada pada tanggungan penjual sampai diterima oleh pembeli.
Kesimpulan:
Bahwa jika pembeli atau importir telah menerima barang (beras) sendiri dan dia mengurus transportasinya, atau mewakilkan kepada orang untuk menerimanya dari penjual atau eksportir, meskipun wakilnya tersebut adalah perusahaan cargo, lalu barangnya rusak sebelum sampai ke tempat yang dinginkan oleh pembeli, maka hal itu menjadi tanggungan pembeli, karena dia telah benar-benar telah menerimanya dan telah mengurusnya.
Dan jika si penjual atau eksportir atau wakilnya yang langsung mengurus transportasinya, atau penjualan telah selesai di atas kapal laut, lalu rusak sebelum sampai, maka hal itu menjadi tanggungan si penjual.
Lihatlah jawaban soal nomor: 217314
Wallahu a’lam