Alhamdulillah.
Masalah ini ada dua gambaran:
Pertama:
Penjualan sudah sempurna, dan penjual mengirimkan kepada pembeli melalui salah satu transportasi yang telah dipilihnya.
Dalam kondisi seperti ini maka barang tersebut masih berada dalam kepemilikan si penjual sampai diterima oleh pembeli dan sampai ke negerinya. Selama dalam perjalanan masih dalam tanggungan penjual. Jika barang rusak atau ada yang kurang maka dia berada di bawah jaminan dan tanggungjawab.
Atas dasar itulah maka pembeli tidak berhak menjualnya, juga tidak boleh memperlakukan barang tersebut sesuai keinginannya sebelum sampai di pelabuhan dan menerimanya, karena termasuk menjual barang sebelum diterima dan mengambil keuntungan dari sesuatu yang belum menjadi jaminannya, perkaran yang dilarang dalam sunnah nabawiyah.
Telah dijelaskan sebelumnya dalil-dalil yang mengharamkan pada jawaban soal no. 169750
Menerima tanda terima pengiriman barang dan cukainya, tidak dianggap menerima barang dan tidak menyebabkan berpindahnya tanggungan kepada pembeli.
Syeikh As Shiddiq Muhammad Amin Ad Dhorir berkata:
“Termasuk gambaran jual beli yang rusak adalah: Menjual barang yang sedang di perjalanan di atas kapal laut, berdasarkan penerimaan tanda terima muatan. Jika penjualan pertama dianggap sempurna dengan syarat sudah diterima di pelabuhan, maka pembeli tidak boleh menjual barang sebelum barang tersebut sampai di pelabuhan dan dia menerimanya, meskipun dia sudah menerima tanda terima muatan”. (Majalah Majma Fiqih Islamy: 6/1/491)
Gambaran Kedua:
Penjualan sudah sempurna, lalu pembeli mewakilkan kepada seseorang atau perusahaan cargo untuk menerima barang serta mengangkutnya dan barang sudah keluar dari tempat dan tanggungan penjual dan masuk ke tanggungan pembeli.
Pada kondisi seperti ini barang tersebut menjadi miliknya dan dia berhak mengaturnya seperti menjual atau yang lainnya. Karena penerimaan wakil sama dengan yang diwakilinya.
Maka jika dia menjualnya dalam kondisi seperti ini sebelum barang sampai, penjualannya dianggap sebagai “Menjual barang yang tak tampak”. Hal ini boleh menurut jumhur ulama, pembeli mempunyai hak untuk membatalkan akad, jika barang telah sampai dengan sifat yang berbeda dari yang disepakati.
Kesimpulan:
Patokan masalahnya adalah perbedaannya apakah barang yang berada di perjalanan berada dalam tanggungan penjual atau pembeli? Jika berada dalam tanggungan penjual (pengekspor) maka pembeli tidak boleh menjualnya, dan jika berada dalam tanggungan pembeli (importir) maka dia boleh menjualnya.
Wallahu a’lam