Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Alhamdulillah.
, kaum wanita boleh mengenakan cicin di jari mana saja yang ia sukai. Imam An-Nawawi rahimahullah berkata: "Kaum muslimin sepakat bahwa termasuk sunnah mengenakan cincin di jari kelingking bagi kaum pria. adapun wanita, mereka boleh mengenakannya di jari mana saja yang ia sukai."