Alhamdulillah.
, kaum wanita boleh mengenakan cicin di jari mana saja yang ia sukai. Imam An-Nawawi rahimahullah berkata: "Kaum muslimin sepakat bahwa termasuk sunnah mengenakan cincin di jari kelingking bagi kaum pria. adapun wanita, mereka boleh mengenakannya di jari mana saja yang ia sukai."