Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Saya ingin bertanya tentang (memperoleh) keuntungan dari situs-situs iklan, dan (memperoleh) penghasilan darinya; supaya tidak terjebak ke dalam (perkara-perkara) yang haram dan riba, penjelasanya sebagai berikut: Ada sebuah situs web dimana anda bisa mendapatkan keuntungan dari iklan dengan cara mengkliknya, maka saya membeli paket iklan dengan harga $1, sebagai imbalannya saya akan mendapatlan 70 kunjungan ke situs saya, dan perusahaan memberi saya sejumlah poin yang diperkirakan 3200 poin untuk paket tersebut, dan investasi sebesar $1 dengan keuntungan yang saya terima sebesar 159%, perusahaan kemudian mendistribusikan iklan kepada anggota sesuai dengan jumlah poin yang dimiliki masing-masing. Dibutuhkan biaya untuk setiap iklan yang saya terima. Jika nilainya, misalnya $1 senilai 2000 poin, dengan demikian maka saya masih memiliki 1200 poin di saldo saya, dan dengan $1 saya dapat membeli sebuah paket Iklan lainnya atau menariknya, dan dengan demikian setiap orang mendapatkan keuntungan dari kunjungan ke situsnya, dan mengunjungi situs anggota lain, dan Itu adalah iklan untuk situs-situs bisnis yang tidak bersifat pornografi, iklannya hanya bertahan 24 jam, jadi kalau tidak diklik maka akan diteruskan ke anggota lain, Saya juga dapat mengundang teman-teman saya untuk bergabung dengan perusahaan tersebut, saya mendapatkan persentase Anggota yang mengklik iklan mereka, dan saya dapat menarik keuntungan saya kapan pun saya mau, dalam jumlah berapa pun yang saya inginkan. Keuntungan situs ini berasal dari impor mobil di Tunisia.
Pertanyaan saya sebagai berikut:
Alhamdulillah.
Pertama:
Boleh mengambil keuntungan dari situs-situs iklan jika terpenuhi beberapa syarat berikut:
Jelas dari pertanyaan Anda bahwa untuk berlangganan dalam situs ini tidak gratis, melainkan Anda membayar sebesar satu dolar, berdasarkan hal itu maka dilarang berlangganan.
Fakta bahwa Anda mendapat keuntungan dari dolar ini dengan mengiklankan situs web Anda tidak berarti hal itu diperbolehkan, karena kenyataannya bahwa kontrak (akad) dengan situs web ini adalah: bahwa Anda membayar sejumlah uang, dan sebagai imbalannya adalah agar situs web Anda diiklankan, dan Anda akan dapat mengklik iklan-iklan tersebut dan menghasilkan uang darinya , Anda juga bisa mengundang orang lain untuk bergabung dan menghasilkan uang dari kontribusi mereka. Akad ini haram, karena didalamnya adan unsur perjudian dan Riba.
Adapun unsur perjudian disini: adalah karena anda membayar sejumlah uang, dengan harapan anda akan mendapatkan lebih banyak (dari yang anda bayar) setiap anda mengklik iklan-iklan, dimana hal ini mungkin tercapai, mungkin juga tidak tercapai, yang demikian itu pasti resiko kerugiannya dengan keuntungan yang tidak pasti, dan itulah inti dari unsur perjudian.
Adapun ia termasuk riba: adalah karena didalamnya terjadi penukaran uang dengan uang, dengan tambahan kuantitas dan penundaan waktu penukaran.
Jika yang anda maksud adalah mengiklankan situs web Anda, maka Anda hanya membayar uang (untuk jasa iklan web) dan tidak lebih; Anda tidak perlu berupaya menghasilkan uang dengan mengklik iklan. Dengan kata lain, jangan menggabungkan periklanan dengan menghasilkan uang sekaligus, karena tipu daya yang Anda coba gunakan untuk menyiasati larangan tersebut cukup jelas.
Lihat jawaban soal no (198784 ).
Kedua:
Menjual akun untuk orang lain: jika yang dimaksud adalah menjual situs web yang anda miliki, maka hal itu diperbolehkan. Namun jika yang dimaksud adalah yang membelinya akan bergabung dengan website periklanan tersebut dan akan diberikan akun sendiri, dengan poin dan keuntungan, maka tidak boleh menjualnya, sebagaimana telah kami jelaskan diatas bahwa akadnya adalah akad yang dilarang.
Demikian juga tidak boleh mengajak orang lain untuk ikut serta dalam praktik tersebut, karena yang demikian termasuk dalam praktik saling tolong menolong dalam perbuatan dosa dan perselisihan.
Wallahu a’lam.