Alhamdulillah.
Pertama:
Boleh mengambil keuntungan dari situs-situs iklan jika terpenuhi beberapa syarat berikut:
- Jika dalam berlangganan situs-situs tersebut tidak dikenakan biaya (gratis), dan jika berbayar maka tidak diperbolehkan (haram) karena masuk kategori judi, dan termasuk riba, karena didalamnya ada unsur transaksi uang dengan uang dengan penundaan dan perbedaan kuantitas (diferensiasi).
- Iklan yang dimuat harus iklan untuk hal-hal yang diperbolehkan
- Pelanggan tidak boleh mensiasati dalam mengklik iklan dengan menggunakan program (software), atau beberapa situs berbayar agar terkesan pengunjungnya banyak.
- keuntungan yang akan diperoleh harus jelas, jadi setiap satu klik harus jelas nominal yang didapat.
Jelas dari pertanyaan Anda bahwa untuk berlangganan dalam situs ini tidak gratis, melainkan Anda membayar sebesar satu dolar, berdasarkan hal itu maka dilarang berlangganan.
Fakta bahwa Anda mendapat keuntungan dari dolar ini dengan mengiklankan situs web Anda tidak berarti hal itu diperbolehkan, karena kenyataannya bahwa kontrak (akad) dengan situs web ini adalah: bahwa Anda membayar sejumlah uang, dan sebagai imbalannya adalah agar situs web Anda diiklankan, dan Anda akan dapat mengklik iklan-iklan tersebut dan menghasilkan uang darinya , Anda juga bisa mengundang orang lain untuk bergabung dan menghasilkan uang dari kontribusi mereka. Akad ini haram, karena didalamnya adan unsur perjudian dan Riba.
Adapun unsur perjudian disini: adalah karena anda membayar sejumlah uang, dengan harapan anda akan mendapatkan lebih banyak (dari yang anda bayar) setiap anda mengklik iklan-iklan, dimana hal ini mungkin tercapai, mungkin juga tidak tercapai, yang demikian itu pasti resiko kerugiannya dengan keuntungan yang tidak pasti, dan itulah inti dari unsur perjudian.
Adapun ia termasuk riba: adalah karena didalamnya terjadi penukaran uang dengan uang, dengan tambahan kuantitas dan penundaan waktu penukaran.
Jika yang anda maksud adalah mengiklankan situs web Anda, maka Anda hanya membayar uang (untuk jasa iklan web) dan tidak lebih; Anda tidak perlu berupaya menghasilkan uang dengan mengklik iklan. Dengan kata lain, jangan menggabungkan periklanan dengan menghasilkan uang sekaligus, karena tipu daya yang Anda coba gunakan untuk menyiasati larangan tersebut cukup jelas.
Lihat jawaban soal no (198784 ).
Kedua:
Menjual akun untuk orang lain: jika yang dimaksud adalah menjual situs web yang anda miliki, maka hal itu diperbolehkan. Namun jika yang dimaksud adalah yang membelinya akan bergabung dengan website periklanan tersebut dan akan diberikan akun sendiri, dengan poin dan keuntungan, maka tidak boleh menjualnya, sebagaimana telah kami jelaskan diatas bahwa akadnya adalah akad yang dilarang.
Demikian juga tidak boleh mengajak orang lain untuk ikut serta dalam praktik tersebut, karena yang demikian termasuk dalam praktik saling tolong menolong dalam perbuatan dosa dan perselisihan.
Wallahu a’lam.