Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Seseorang bekerja sebagai penjaga di salah satu hotel Marokis di Maroko. Pekerjaannya mengharuskan untuk menutup dan membuka pintu kalau ada pengunjung yang mengetuk pintu. Permasalahannya, kalau dia ingin shalat wajib, dan tiba-tiba adalah salah seorang pengunjung yang mengetuk pintu. Apakah dia diperbolehkan memutus shalat untuk membukakan pintu baginya dan melanjutkan shalatnya?
Alhamdulillah.
Kami ketengahkan pertanyaan ini kepada syekh kami Abdurrahman Barrok dan beliau menjawab, “Kalau dia di akhir shalatnya dimana keterlambatannya tidak berpengaruh terhadapnya. Maka dia menyempurnakan shalat dengan segera dan membukakan pintu. Kalau di awal shalatnya, dimana kalau terlambat untuk orang yang mengetuk berdampak buruk terhadap pekerjaannya, maka dia diperbolehkan memutus shalat dan membukakan pintu karena ini termasuk dhorurat.
Wallahu a’lam