Alhamdulillah.
Kami ketengahkan pertanyaan ini kepada syekh kami Abdurrahman Barrok dan beliau menjawab, “Kalau dia di akhir shalatnya dimana keterlambatannya tidak berpengaruh terhadapnya. Maka dia menyempurnakan shalat dengan segera dan membukakan pintu. Kalau di awal shalatnya, dimana kalau terlambat untuk orang yang mengetuk berdampak buruk terhadap pekerjaannya, maka dia diperbolehkan memutus shalat dan membukakan pintu karena ini termasuk dhorurat.
Wallahu a’lam