Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Hukumnya Seorang Anak Mengambil Upah Yang Wajar Atas Pekerjaannya di Tempat Ayahnya Tanpa Sepengetahuannya, Jika Bapaknya Tidak Memberinya Upah

05-10-2024

Pertanyaan 267324

Ayah saya mempunyai toko, dan memaksa saya untuk duduk di sana seharian penuh, dan beliau menghabiskan harinya di cafe. Teman-teman saya menikmati masa mudanya dan saya terhalang dari semua itu. Beliau tidak memberikan kepada saya walaupun satu dirham sebagai upah dari pekerjaan saya. Teman-teman saya menolak kumpul bersama saya, hidup saya jadi keruh. Apakah dihalalkan bagi saya mengambil sedikit uangnya tanpa sepengetahuannya.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Saya telah menawarkan pertanyaan ini kepada syeikh kami Abdur Rahman Al Barrak –hafidzahullah- dan menyampaikan:

“Yang tampak adalah boleh baginya mengambil upah sesuai sewajarnya dari pemasukan toko, karena ayahnya tidak memenuhi haknya”.

Wallahu a’lam

Menyewakan
tampilan di situs islamqa.info