Alhamdulillah.
Saya telah menawarkan pertanyaan ini kepada syeikh kami Abdur Rahman Al Barrak –hafidzahullah- dan menyampaikan:
“Yang tampak adalah boleh baginya mengambil upah sesuai sewajarnya dari pemasukan toko, karena ayahnya tidak memenuhi haknya”.
Wallahu a’lam