Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Ada suatu perkara yang merisaukanku, dan aku tidak tahu hukumnya, aku seorang pemuda pemilik bengkel yang memperbaiki peralatan-peralatan rumah tangga yang sebagian besar adalah lemari es, mesin cuci, dan AC. Pekerjaan saya tidak besar, dan kadang-kadang lemari es dan mesin cuci saya menumpuk, dan pemiliknya tidak datang untuk mengambilnya, dan tidak mau memperbaikinya, dan saya harus bersabar kadang-kadang selama setahun. Dan kadang-kadang bertahun-tahun, dan mereka tidak datang, jadi saya terpaksa, karena toko penuh dan kurangnya tempat untuk menerima perangkat yang ingin dirawat pemiliknya, untuk membongkar dan membuangnya. Dan terkadang saya mengeluarkan selama sebulan atau lebih di luar toko, dan mereka tidak datang untuk mengambilnya jadi saya membuangnya. Dan kadang-kadang saya mengambil suku cadang dari mereka jika bagus, dan setelahnya Lebih dari satu atau dua tahun sudah berlalu. Beberapa dari mereka datang dan bertanya tentang perangkat mereka, dan saya memberi tahu mereka bahwa jika saya tidak terpaksa karena keterbatasan ruang, saya tidak akan membuangnya. Beberapa dari mereka menerima situasi tersebut, dan beberapa dari mereka mengatakan kepada saya,”Saya tidak memaafkan, dan saya menginginkan perangkat saya. Bahkan ada kalanya saya mencari tahu di mana pemilik perangkat rusak itu tinggal. Siapa yang tidak bertanya tentang menyewa truk dari hartaku selama setahun dan mengantarkannya ke rumahnya, tapi terkadang Saya tidak tahu siapa pemiliknya? Karena mereka meninggalkannya di luar toko, saya menemukannya dan menyimpannya selama lebih dari enam bulan. Jika pemiliknya tidak muncul, saya membuangnya. Saya ingin tahu hukum Islam dalam situasi saya. Apakah perangkat yang saya buang dianggap sebagai amanah yang aku bawa ? dan apakah tidak boleh membuangnya? Jika jawabannya iya, apakah ada jangka waktu saya harus menepatinya ? Jika tidak diperbolehkan, maka beritahukan dan nasehatilah aku, karena aku kebingungan, dan aku tidak ingin mendapatkan murka Allah ta’ala, dan juga tidak ingin termasuk orang-orang yang mengonsumsi uang orang lain dengan cara zalim.
Alhamdulillah.
Barang-barang yang didatangkan oleh pemiliknya kepada anda untuk anda perbaiki termasuk ‘Amanah’ disisi anda. maka anda harus menyimpan dan menjaganya, sampai pemiliknya datang dan anda menyerahkannya.
Akan tetapi kalau pemilik barang-barang ini terlambat datang untuk anda menyerahkan kepadanya setelah perbaikan yang tidak seperti biasanya, sampai tidak ada harapan kembali lagi, atau membiarkan barang-barang ini berbahaya bagi anda, karena sempitnya tempat atau kesulitan menjaganya dan semisal itu:
Maka dalam kondisi seperti ini, anda berhak dari sisi mencegah kesulitan dari diri anda, anda dapat menjual peralatan ini sesuai dengan harga pasar dan anda mengambil harga upah yang telah ditetapkan, dan anda menjaga sisa dananya pada anda, kalau pemiliknya suatu hari datang, maka anda dapat memberikan kepadanya.
Lajnah Al-Fatwa dalam website ‘Al-Fiqh Al-Islami’ mengatakan,”Hendaknya anda menunggu waktu sampai dalam perkiraan kuat bahwa pemiliknya tidak akan datang, kemudian anda bisa melakukan setelah itu, dan mengambil nilai upah kerja anda, dan upah tempat sesuai dengan (harga) umum atau dengan syarat tertentu. dan jika masih ada sisa, maka itu adalah hak pemiliknya. Kalau dia datang anda bisa mengembalikannya, kalau tidak datang, maka dia diperbolehkan untuk memanfaatkan sisanya dan dia menanggung akan hal itu. Dan jika disimpan sebagai bentuk kehati-hatian maka itu lebih utama.
Hal ini menjadi suatu kelaziman dalam kaidah syariah bahwa kerusakan itu hendaknya dihilangkan. Telah diketahui bahwa keberadaan barang ini di tempat kerja dan tanpa memberikan upah kerjanya, termasuk memberikan kesusahan besar pada pemilik bengkel, apalagi kalau sampai membutuhkan suku cadang dan semisalnya. Disertai beban upah kerja yang harus dibayar, sewa tempat, bahkan terkadang terpaksa mengembalikan sebagian pekerjaan lainnya karena tidak ada tempat untuk menyimpan di bengkel kerjanya.
Permasalahannya semakin berat kalau hal ini terjadi berulang pada kebanyakan pelanggan, tentu hal ini termasuk kepayahan besar untuk pemilik tempat, maka diperbolehkan baginya untuk menjualnya. dikutip dari website “fiqh islami”.
Nasehat untuk anda:
Hendaknya anda membuat dalam akadnya pasal atau anda menulis di kertas dan ditempelkan di tempat yang jelas di tempat kerja yang dapat dilihat oleh para pelanggan. Bahwa barang yang akan diperbaiki diperkirakan selesai pada waktu tertentu sesuai estimasi waktu untuk kedua belah pihak, kalau pemiliknya tidak datang untuk menerimanya setelah waktu ini, maka bukan merupakan suatu keharusan barangnya tetap di sana. Maka anda diperbolehkan untuk mengambil tindakan, baik dengan menjualnya dan anda bisa mengambil upah kerja, kemudian sisanya disumbangkan, atau disumbangkan apa adanya. atau membuangnya jika tidak berguna untuk amal atau dijual.
Yang terbaik dari hal itu adalah anda menaruh pada setiap barang no telpon pemiliknya. Atau alamat yang bisa berinteraksi dengannya, dengan menulis surat dan semisalnya. Diserta dengan tanggal penyerahan barang. dan Sebelum habis waktunya anda dapat menghubunginya untuk memberi peringatan bahwa anda tidak bertanggung jawab terhadap barangnya (setelah tanggal yang disepakati). kalau dia datang (itu yang diharapkan), dan kalau tidak maka anda dapat memperlakukan sesuai dengan penjelasan tadi.
Wallahua’lam