Alhamdulillah.
Barang-barang yang didatangkan oleh pemiliknya kepada anda untuk anda perbaiki termasuk ‘Amanah’ disisi anda. maka anda harus menyimpan dan menjaganya, sampai pemiliknya datang dan anda menyerahkannya.
Akan tetapi kalau pemilik barang-barang ini terlambat datang untuk anda menyerahkan kepadanya setelah perbaikan yang tidak seperti biasanya, sampai tidak ada harapan kembali lagi, atau membiarkan barang-barang ini berbahaya bagi anda, karena sempitnya tempat atau kesulitan menjaganya dan semisal itu:
Maka dalam kondisi seperti ini, anda berhak dari sisi mencegah kesulitan dari diri anda, anda dapat menjual peralatan ini sesuai dengan harga pasar dan anda mengambil harga upah yang telah ditetapkan, dan anda menjaga sisa dananya pada anda, kalau pemiliknya suatu hari datang, maka anda dapat memberikan kepadanya.
Lajnah Al-Fatwa dalam website ‘Al-Fiqh Al-Islami’ mengatakan,”Hendaknya anda menunggu waktu sampai dalam perkiraan kuat bahwa pemiliknya tidak akan datang, kemudian anda bisa melakukan setelah itu, dan mengambil nilai upah kerja anda, dan upah tempat sesuai dengan (harga) umum atau dengan syarat tertentu. dan jika masih ada sisa, maka itu adalah hak pemiliknya. Kalau dia datang anda bisa mengembalikannya, kalau tidak datang, maka dia diperbolehkan untuk memanfaatkan sisanya dan dia menanggung akan hal itu. Dan jika disimpan sebagai bentuk kehati-hatian maka itu lebih utama.
Hal ini menjadi suatu kelaziman dalam kaidah syariah bahwa kerusakan itu hendaknya dihilangkan. Telah diketahui bahwa keberadaan barang ini di tempat kerja dan tanpa memberikan upah kerjanya, termasuk memberikan kesusahan besar pada pemilik bengkel, apalagi kalau sampai membutuhkan suku cadang dan semisalnya. Disertai beban upah kerja yang harus dibayar, sewa tempat, bahkan terkadang terpaksa mengembalikan sebagian pekerjaan lainnya karena tidak ada tempat untuk menyimpan di bengkel kerjanya.
Permasalahannya semakin berat kalau hal ini terjadi berulang pada kebanyakan pelanggan, tentu hal ini termasuk kepayahan besar untuk pemilik tempat, maka diperbolehkan baginya untuk menjualnya. dikutip dari website “fiqh islami”.
Nasehat untuk anda:
Hendaknya anda membuat dalam akadnya pasal atau anda menulis di kertas dan ditempelkan di tempat yang jelas di tempat kerja yang dapat dilihat oleh para pelanggan. Bahwa barang yang akan diperbaiki diperkirakan selesai pada waktu tertentu sesuai estimasi waktu untuk kedua belah pihak, kalau pemiliknya tidak datang untuk menerimanya setelah waktu ini, maka bukan merupakan suatu keharusan barangnya tetap di sana. Maka anda diperbolehkan untuk mengambil tindakan, baik dengan menjualnya dan anda bisa mengambil upah kerja, kemudian sisanya disumbangkan, atau disumbangkan apa adanya. atau membuangnya jika tidak berguna untuk amal atau dijual.
Yang terbaik dari hal itu adalah anda menaruh pada setiap barang no telpon pemiliknya. Atau alamat yang bisa berinteraksi dengannya, dengan menulis surat dan semisalnya. Diserta dengan tanggal penyerahan barang. dan Sebelum habis waktunya anda dapat menghubunginya untuk memberi peringatan bahwa anda tidak bertanggung jawab terhadap barangnya (setelah tanggal yang disepakati). kalau dia datang (itu yang diharapkan), dan kalau tidak maka anda dapat memperlakukan sesuai dengan penjelasan tadi.
Wallahua’lam