Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Seseorang berniat haji, namun ia mempunyai tujuan lain di Makkah dan di Madinah, ia telah melewati miqat dan belum berihram, ia memasuki Makkah dan melanjutkan ke Madinah dalam kondisi belum berihram. Sesampainya di Madinah baru ia berihram haji dari miqat penduduk Madinah. Bagaimanakah hukumnya?
Alhamdulillah.
Selama seseorang tersebut menuju miqat penduduk Madinah dan berihram dari sana, maka tidak masalah, dan juga tidak masalah ia melewati Makkah dalam keadaan belum berihram. Namun sebaiknya ia berihram dari miqat yang pertama.
Dan dari Allah lah semua petunjuk.