Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Ada perusahaan investasi bernama Silwana Diamond untuk investasi pertanian, hewan, pertambangan emas, dan produk syariah, yang membuka pintu untuk berinvestasi di saham dan mata uang perusahaan digital baru, Google Coin.
Metode investasinya adalah: Anda membayar sejumlah uang untuk membeli saham di perusahaan, jumlah minimumnya 500 euro dan menunggu hingga 2027 untuk dapat menjual saham tersebut dan ini adalah durasi kontrak antara Anda dan perusahaan, dan bagian tersebut dapat menghasilkan dikalikan dengan jumlah aslinya, atau kurang atau sama dengan itu, tergantung pada pasar.
Ada sistem pemasaran; Jika Anda membawa 3 orang sebelum akhir periode 90 hari, mereka akan memberi Anda gaji bulanan tetap selama 7 tahun, dan gaji berkisar 7-10 persen dari jumlah yang Anda investasikan, 5 persen dari jumlah investasi orang yang Anda bawa, dan 2,5 persen orang di bawah mereka, dan seterusnya. Jika periode 90 hari berakhir dan saya tidak membawa 3 orang, akun saya hanya akan menjadi investor untuk tahun 2027, dan saya tidak akan menerima gaji pemasaran.
Apa hukum investasi itu? Apa hukum pemasaran? Apakah ada hubungan antara gaji pemasaran dan jumlah investasi? Apakah ini termasuk riba?
Alhamdulillah.
Pertama:
Investasi di perusahan manapun, hendaknya memenuhi syarat-syarat berikut ini:
Anda dapat mengetahui apakah sebuah perusahaan menyimpan dananya dengan cara riba atau tidak dengan cara mengetahui laporan tahunannya. Hal ini kalau perusahaan itu serius dan memiliki laporan tahunan. Adapun perusahaan yang anda tanyakan ini tidak mencantumkan apapun di situs resminya hal seperti tersebut?!!
Kami nasehatkan kepada setiap orang yang memberikan saham pada perusahaan agar meminta laporan keuangan untuk tahun-tahun yang lalu, dan pemerintah mengharuskan semua perusahaan akan hal itu dan laporannya diiklankan secara terbuka. Dari situ kelihatan keseriusan perusahaan pada iklan investasinya dari kegiatan ini dan itu. Apakah ia akan menyimpan dananya pada obligasi riba atau kegiatan yang diharamkan atau tidak.
Kalau selagi belum terealisasikan dan terpenuhi syarat-syarat ini, maka anda tidak dibolehkan berinvestasi di perusahaan.
Kedua:
Diharamkan bergabung pada sistem penjualan berjenjang (MLM) yang disebutkan karena dibangun di atas prinsip judi. Begitu juga semua pemasaran yang mensyaratkan anggota yang memasarkan membayar iuran rutin atau mengharuskan membeli produknya atau saham atau lainnya. Perjudian adalah semua muamalah yang berputar antara kerugian yang jelas dan keuntungan yang masih mengandung berbagai kemungkinan.
Pemasaran yang terkait dengan mata uang elektronik atau hasil pertambangan dalam sistem MLM ini adalah pemasaran terlarang. Karena seseorang tidak dapat memasarkannya kecuali dia membayar uang atau membayar iuran keanggotaan atau biaya produksi atau harga saham atau dengan istilah lainnya. Yang jelas itu adalah yang harus dibayar. Harapannya seseorang dapat meraih lebih banyak jika berhasil mengajak orang lain mendaftar. Padahal hal ini bisa terwujud bisa tidak. Maka ini adalah hakekat perjudian itu. Sementara produk itu sekedar gimik atau dijual dengan harga tinggi dan pembayar puas dengan kenaikan imbalan komisi pemasaran yang dia harapkan. Jadi komisi (dari hasil menjaring anggota baru) itu memang tujuannya, bahkan mungkin tujuan utama seorang investor.
Wallahu a’lam