Senin 22 Jumadits Tsani 1446 - 23 Desember 2024
Indonesian

Apa hukum berinvestasi dan Memasarkan Produk Di Perusahaan Silwana Diamond?

Pertanyaan

Ada perusahaan investasi bernama Silwana Diamond untuk investasi pertanian, hewan, pertambangan emas, dan produk syariah, yang membuka pintu untuk berinvestasi di saham dan mata uang perusahaan digital baru, Google Coin.

Metode investasinya adalah: Anda membayar sejumlah uang untuk membeli saham di perusahaan, jumlah minimumnya 500 euro dan menunggu hingga 2027 untuk dapat menjual saham tersebut dan ini adalah durasi kontrak antara Anda dan perusahaan, dan bagian tersebut dapat menghasilkan dikalikan dengan jumlah aslinya, atau kurang atau sama dengan itu, tergantung pada pasar.

Ada sistem pemasaran; Jika Anda membawa 3 orang sebelum akhir periode 90 hari, mereka akan memberi Anda gaji bulanan tetap selama 7 tahun, dan gaji berkisar 7-10 persen dari jumlah yang Anda investasikan, 5 persen dari jumlah investasi orang yang Anda bawa, dan 2,5 persen orang di bawah mereka, dan seterusnya. Jika periode 90 hari berakhir dan saya tidak membawa 3 orang, akun saya hanya akan menjadi investor untuk tahun 2027, dan saya tidak akan menerima gaji pemasaran.

Apa hukum investasi itu? Apa hukum pemasaran? Apakah ada hubungan antara gaji pemasaran dan jumlah investasi? Apakah ini termasuk riba?

Alhamdulillah.

Pertama:

Syarat dibolehkaninvestasi pada perusahaan

Investasi di perusahan manapun, hendaknya memenuhi syarat-syarat berikut ini:

  1. Investasinya harus pada usaha yang mubah. Maka harus diperhatikan perusahaan benar-benar menginvestasikan dana pada proyek pertanian dan hewan ternak seperti yang diiklankan. Perdagangan emasnya harus dengan cara mubah, yaitu harus serah terima langsung dalam satu majelis, tidak dibolehkan menjualnya lewat internet, karena hal itu termasuk riba.
  2. Tidak ada jaminan pada modal utama. Yang kami lihat dari iklannya bahwa dia menjaminkan modal utama, hal ini dapat merusak akad perseroan dan menjadikan haram masuk ke dalamnnya, karena kalau modal utama itu ada jaminan, berarti dia termasuk hutang. Kalau disyaratkan adanya keuntungan, maka menjadi hutang yang mengandung riba yang diharamkan.
  3. Harus ada kesepakatan pada prosentasi dari keuntungan, bukan dari modal utama. Maka hendaknya dilihat pada akad investasinya, berapakah prosentase keuntungan perusahaan dan berapa prosentasi untuk pemilik saham.
  4. Perseroan harus menjauhi hutang riba atau menyimpan dananya di rekening riba. Kalau hal itu dilakukan, maka sahamnya termasuk bercampur. Terdapat keputusan dari Majma Al-Fiqh Al-Islamy tentang pengharaman saham yang bercampur.

Anda dapat mengetahui apakah sebuah perusahaan menyimpan dananya dengan cara riba atau tidak dengan cara mengetahui laporan tahunannya. Hal ini kalau perusahaan itu serius dan memiliki laporan tahunan. Adapun perusahaan yang anda tanyakan ini tidak mencantumkan apapun di situs resminya hal seperti tersebut?!!

Kami nasehatkan kepada setiap orang yang memberikan saham pada perusahaan agar meminta laporan keuangan untuk tahun-tahun yang lalu, dan pemerintah mengharuskan semua perusahaan akan hal itu dan laporannya diiklankan secara terbuka. Dari situ kelihatan keseriusan perusahaan pada iklan investasinya dari kegiatan ini dan itu. Apakah ia akan menyimpan dananya pada obligasi riba atau kegiatan yang diharamkan atau tidak.

Kalau selagi belum terealisasikan dan terpenuhi syarat-syarat ini, maka anda tidak dibolehkan berinvestasi di perusahaan.

Kedua:

Hukum pemasaran berjenjang (MLM)

Diharamkan bergabung pada sistem penjualan berjenjang (MLM) yang disebutkan karena dibangun di atas prinsip judi. Begitu juga semua pemasaran yang mensyaratkan anggota yang memasarkan membayar iuran rutin atau mengharuskan membeli produknya atau saham atau lainnya. Perjudian adalah semua muamalah yang berputar antara kerugian yang jelas dan keuntungan yang masih mengandung berbagai kemungkinan.

Pemasaran yang terkait dengan mata uang elektronik atau hasil pertambangan dalam sistem MLM ini adalah pemasaran terlarang. Karena seseorang tidak dapat memasarkannya kecuali dia membayar uang atau membayar iuran keanggotaan atau biaya produksi atau harga saham atau dengan istilah lainnya. Yang jelas  itu adalah yang harus dibayar. Harapannya seseorang dapat meraih  lebih banyak jika berhasil mengajak orang lain mendaftar. Padahal hal ini bisa terwujud bisa tidak. Maka ini adalah hakekat perjudian itu. Sementara produk itu sekedar gimik atau dijual dengan harga tinggi dan pembayar puas dengan kenaikan imbalan komisi pemasaran yang dia harapkan. Jadi komisi (dari hasil menjaring anggota baru) itu memang tujuannya, bahkan mungkin tujuan utama seorang investor.

Wallahu a’lam

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam