Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Saya telah menikah dengan seorang laki-laki yang terjangkit penyakit genetika kulit, yaitu; al barash (kusta) dimana kulit menjadi putih sejak lahir, saudara-saudara laki-lakinya mempunyai anak keturunan yang mewarisi penyakit ini, dan ia telah menyembunyikan kepada saya sisi cacat ini pada saat tunangan, dan setelah hari pernikahan setelah kami bertanya kepadanya, ia menjawab: Sungguh penyakit saudara-saudaraku itu mereka alami karena dampak dari rasa takut, dan setelah menikah saya mendapati sebaliknya, bahwa penyakit yang ada pada mereka ini terjadi sejak lahir, maka apakah talak dibolehkan bagi saya ?, sebagai informasi saja bahwa saya merasa jijik dengan penyakit ini, saat saya melihat mereka saya menjadi marah, Ya Allah (bukan bermaksud) menolak…, dan saya meneguk pil menahan kehamilan; karena saya tidak mampu sabar melihat anak-anak saya seperti itu.
Alhamdulillah.
Jika ternyata anak keturunan dari saudara-saudara suami anda terjangkit penyakit kusta ini –dan penyakit turunan- dan anda khawatir akan terlahir dari anda anak keturunan yang seperti itu, maka dibolehkan bagi anda untuk meminta cerai; karena hal itu sebagai alasan, para ulama fikih telah menyebutkan yang menjadi dasar bolehnya fasakh (mengakhiri pernikahan jika terdapat penyakit kusta pada suami atau istri yang dikhawatirkan akan merambah pada keturunannya.
Ibnu Qudamah –rahimahullah- berkata di dalam Al Mughni (7/185):
“Hanya saja fasakh (mengakhiri pernikahan) hanya dengan beberapa aib ini; karena hal itu akan menghalangi rasa nikmat pada tujuan menikah, karena kusta dan lepra memicu diri untuk menjauh dan menghalangi untuk mendekat kepadanya, dan dikhawatirkan juga akan menular pada diri dan keturuan, maka akan menghalangi rasa nikmat”. Selesai.
Ahmad (22440), Abu Daud (2226), Tirmidzi (1187) dan Ibnu Majah (2055) telah meriwayatkan dari Tsauban –radhiyallahu ‘anhu- berkata: Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا طَلَاقًا فِي غَيْرِ مَا بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّة
“Wanita mana saja yang telah meminta cerai kepada suaminya tanpa ada masalah apapun, maka akan diharamkan kepadanya aroma surga".
Hadits ini telah ditashih oleh Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban sebagaimana telah disebutkan oleh Al Hafidz di dalam Fathul Bari (9/403) dan telah ditashih juga oleh Albani di dalam Shahih Abu daud, dan Syu’aib Al Arnauth pada penelitian Al Musnad.
Rasa sakit di dalam jiwa termasuk yang membolehkan meminta cerai.
Wallahu A’lam