Alhamdulillah.
Jika ternyata anak keturunan dari saudara-saudara suami anda terjangkit penyakit kusta ini –dan penyakit turunan- dan anda khawatir akan terlahir dari anda anak keturunan yang seperti itu, maka dibolehkan bagi anda untuk meminta cerai; karena hal itu sebagai alasan, para ulama fikih telah menyebutkan yang menjadi dasar bolehnya fasakh (mengakhiri pernikahan jika terdapat penyakit kusta pada suami atau istri yang dikhawatirkan akan merambah pada keturunannya.
Ibnu Qudamah –rahimahullah- berkata di dalam Al Mughni (7/185):
“Hanya saja fasakh (mengakhiri pernikahan) hanya dengan beberapa aib ini; karena hal itu akan menghalangi rasa nikmat pada tujuan menikah, karena kusta dan lepra memicu diri untuk menjauh dan menghalangi untuk mendekat kepadanya, dan dikhawatirkan juga akan menular pada diri dan keturuan, maka akan menghalangi rasa nikmat”. Selesai.
Ahmad (22440), Abu Daud (2226), Tirmidzi (1187) dan Ibnu Majah (2055) telah meriwayatkan dari Tsauban –radhiyallahu ‘anhu- berkata: Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا طَلَاقًا فِي غَيْرِ مَا بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّة
“Wanita mana saja yang telah meminta cerai kepada suaminya tanpa ada masalah apapun, maka akan diharamkan kepadanya aroma surga".
Hadits ini telah ditashih oleh Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban sebagaimana telah disebutkan oleh Al Hafidz di dalam Fathul Bari (9/403) dan telah ditashih juga oleh Albani di dalam Shahih Abu daud, dan Syu’aib Al Arnauth pada penelitian Al Musnad.
Rasa sakit di dalam jiwa termasuk yang membolehkan meminta cerai.
Wallahu A’lam