Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Apakah boleh menggunakan perekat gigi ‘polident’ di bulan Ramadan. Sebagaimana diketahui, bahannya tidak memiliki aroma dan rasa.
Alhamdulillah.
Perekat gigi dan yang serupa dengannya, biasanya digunakan untuk menguatkan rangkaian gigi palsu di rahang untuk mencegahnya bergerak di mulut dan menguatkannya saat digunakan mengunyah dan berbicara.
Hukum menggunakannya saat berpuasa tergantung pada masalah, apakah perekat itu terurai di dalam mulut atau menjadi lumat karenanya atau tidak ?
Perkara seperti ini dapat diketahui dengan pengalaman atau bertanya kepada para spesialis.
Setelah bertanya kepada sebagaian dokter spesialis gigi, disampaikan kepada kami bahwa biasanya perekat itu tidak terurai, tidak ada yang meleleh di mulut dan tidak hancur, karena asalnya bahan itu diletakkan di dalam rongga jaringan gigi tersebut, kemudian jaringan gigi itu dipermanenkan ke rahang buatan. Kemungkinan hancurnya benda tersebut hanya saat melepas rangkaian itu atau digerakkan dari tempatnya.
Dan pada saat itu, serpihan bahan perekat ini akan menyebar di dalam mulut dan masih memungkinkan untuk dihalau dengan cara dikumpulkan di mulut lalu dikeluarkan tanpa ada kesulitan. Inilah yang memang menjadi kewajiban, jika ada makanan yang masih tersisa atau serpihan siwak dan yang serupa dengannya di mulut (harus dikeluarkan).
Adapun kemungkinan mencairnya bahan tersebut lalu merembes ke perut tanpa dirasakan oleh orang yang sedang puasa atau diluar kendalinya, maka hal ini bukan karakteristik bahan itu. Dia tidak seperti pasta gigi misalnya, jika ada tersisa sesuatu di mulut, maka kemungkinan bisa larut dan turun ke perut.
Terdapat keputusan Majma Fikih Islami secara khusus dalam tema tentang perkara yang membatalkan puasa dalam aspek pengobatan:
Pertama:
Beberapa hal di bawah ini tidak dianggap sebagai pembatal puasa: Melubangi gigi, mencabut gigi, membersihkan gigi, bersiwak dan sikat gigi, jika berusaha mencegah adanya sesuatu yang masuk ke tenggorokan” (Majalah Majma Fikih Islami)
Baca juga untuk faedah jawaban soal nomor: 13619 dan 79190 .
Wallahu a’lam