Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Apakah boleh bagi saya menunda pelaksanaan ibadah haji pada satu atau dua tahun yang akan datang, meskipun sebenarnya syarat “istitha’ah” (mampu) sudah terpenuhi; karena mengunjungi istri dan keluarga yang akan saya tinggal selama dua tahun, jika saya tidak menunaikan haji pada tahun ini. Dan sulit bagi saya untuk menggabungkan antara mengunjungi keluarga dan ibadah haji, jadi harus memilih salah satunya. Mohon fatwanya dan terima kasih.
Alhamdulillah.
Wajib bagi seorang muslim untuk mensegerakan untuk menunaikan ibadah haji ketika ia sudah diberikan kemampuan; karena dia tidak mengetahui apa yang akan terjadi ketika pelaksanaannya ditunda. Allah –subhanahu wa ta’ala- berfirman:
( ولله على الناس حج البيت من استطاع إليه سبيلاً ) آل عمران: 97
“mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah”. (QS. Ali Imron: 97)
Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
( تعجلوا إلى الحج - يعني الفريضة - فإن أحدكم لا يدري ما يعرض له ) ) خرجه الإمام أحمد رحمه الله (1/314) وحسَّنه الألباني في إرواء الغليل (990).
“Bersegeralah kalian untuk melaksanakan ibadah haji –yang wajib-; karena diantara kalian tidak mengetahui apa yang akan terjadi dan menimpanya”. (HR. Ahmad: 1/314, dan dihasankan oleh Al Bani dalam “Irwa’ Gholil”: 990)
Dan dari Allah-lah semua petunjuk.