Alhamdulillah.
Wajib bagi seorang muslim untuk mensegerakan untuk menunaikan ibadah haji ketika ia sudah diberikan kemampuan; karena dia tidak mengetahui apa yang akan terjadi ketika pelaksanaannya ditunda. Allah –subhanahu wa ta’ala- berfirman:
( ولله على الناس حج البيت من استطاع إليه سبيلاً ) آل عمران: 97
“mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah”. (QS. Ali Imron: 97)
Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
( تعجلوا إلى الحج - يعني الفريضة - فإن أحدكم لا يدري ما يعرض له ) ) خرجه الإمام أحمد رحمه الله (1/314) وحسَّنه الألباني في إرواء الغليل (990).
“Bersegeralah kalian untuk melaksanakan ibadah haji –yang wajib-; karena diantara kalian tidak mengetahui apa yang akan terjadi dan menimpanya”. (HR. Ahmad: 1/314, dan dihasankan oleh Al Bani dalam “Irwa’ Gholil”: 990)
Dan dari Allah-lah semua petunjuk.