Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Saya lupa mensyaratkan ketika ihram dengan mengatakan, “Kalau ada penghalang yang menghalangiku, maka tempat tahallulku dimana aku terhalangi.” Saya baru ingat ketika memasuki Mekah dan saya baru mengatakan hal itu. Apakah syarat ini sah?
Alhamdulillah.
Hal itu tidak sah karena menetapkan syarat dilakukan bersamaan ketika memulai ihram bukan dilakukan setelah itu. Syekh Ibnu Baz ditanya tentang mensyaratkan setelah memulai ihram setelah jeda waktu yang lama, maka beliau mengatakan, “Dia tidak boleh melakukan hal itu, karena menetapkan syarat diucapkan ketika memulai ihram. Maksud dari memulai ihram adalah niatan masuk ihram dalam hatinya.”
(Fatawa Ibnu Baz, 17/73).