Senin 22 Jumadits Tsani 1446 - 23 Desember 2024
Indonesian

Tidak Sah Menetapkan Syarat Setelah Ihram Setelah Jeda Sekian Lama

Pertanyaan

Saya lupa mensyaratkan ketika ihram dengan mengatakan, “Kalau ada penghalang yang menghalangiku, maka tempat tahallulku dimana aku terhalangi.” Saya baru ingat ketika memasuki Mekah dan saya baru mengatakan hal itu. Apakah syarat ini sah?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Hal itu tidak sah karena menetapkan syarat dilakukan bersamaan ketika memulai ihram bukan dilakukan setelah itu. Syekh Ibnu Baz ditanya tentang mensyaratkan setelah memulai ihram setelah jeda waktu yang lama, maka beliau mengatakan, “Dia tidak boleh melakukan hal itu, karena menetapkan syarat diucapkan ketika memulai ihram. Maksud dari memulai ihram adalah niatan masuk ihram dalam hatinya.”

(Fatawa Ibnu Baz,  17/73).

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam