Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Saya terkana penyakit diabet, dan mengharuskan untuk menyuntik diri sendiri dengan Ansoline dua kali dalam sehari. Oleh karena itu saya tidak berpuasa dan saya mengeluarkan fidyah dengan uang seharga yang saya berbuka. Apakah diperbolehkan memberikan fidayah dengan metode seperti ini yakni lansung dengan uang, apalagi saya berbuka di restoran dan saya belum menikah. Apakah memungkinkan pembagian fidyah kepada tiga orang miskin atau lebih. Karena saya tidak mendapatkan orang yang membutuhkan untuk berbuka? Terima kasih.
Alhamdulillah.
Kalau anda mampu berpuasa, maka yang wajib bagi anda adalah berpuasa. Dalam kondisi seperti ini anda tidak diperbolehkan untuk berbuka dan mencukupkan dengan memberi makanan. Suntikan Ansoline tidak membatalkan puasa. Sehingga memungkinkan anda berpuasa dan menyntikkan ansoline, maka anda harus mengqodo’ hari-hari yang telah anda berbuka. Silahkan merujuk soal no. 1319.
Sementara kalau seandainya puasa merusak anda atau menjadikan anda sangat kepayahan atau membutuhkan untuk mengkonsumsi obat di siang hari, maka waktu itu anda diperbolehkan berbuka. Kalau anda tidak memungkinkan ke depan untuk mengqodo’nya, maka anda memberi makan untuk sehari kepada satu orang miskin. Dan tidak diperbolehkan mengeluarkan fidyah dengan uang. Bahkan yang wajib adalah anda mengeluarkan makanan berdasarkan Firman Allah Ta’ala,
(وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ)
‘Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.’ SQ. Al-Baqarah: 184.
Maka anda harus mencari orang miskin agar dapat menunaikan kewajiban anda. Atau anda memberi uang kepada orang untuk memberilkan makanan dan menyampaikan kepada orang miskin sebagai pengganti anda untuk itu.
wallahu’alam.