Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Wanita Hamil Mengeluarkan Cairan, Apakah Dia boleh Meniggalkan Shalat?

11-09-2009

Pertanyaan 38703

Istriku mengeluarkan cairan keruh, terkadang bukan pada masa biasa dia haid. Apakah dia harus berpuasa, shalat atau yang lainnya. Perlu diketahui bahwa kehamilan baru berumur sebulan setengah.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Kebanyakan ulama berpendapat bahwa wanita hamil itu (tidak akan) haid, pendapat ini adalah mazhab dua imam yaitu: Abu Hanifah dan Ahmad rahimahumullah. Silahkan lihat Al-Mughni, 1/443”. Pendapat ini dipilih oleh para ulama Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta.

Pendapat lain mengatakan bahwa wanita hamil terkadang dapat haid. Yaitu mazhab dua imam, Malik dan Syafi’i rahimahumullah. Silahkan ihat kitab Al-Majmu, 2/411-414. Dan pendapat ini dipilih oleh Syekh Muhammad bin Ibrahim dan Ibnu Utsaimin rahimahumullah. Dengan syarat darah yang keluar sesuai dengan sifat darah haid dan pas pada waktu haid. Masalah ini telah dijelaskan di soal jawab no. 23400.

Dari pendapat mana saja dari dua pendapat tadi, cairan yang keluar dari istri anda bukan haid, karena  ia tidak memiliki sifat darah haid dan bukan pada waktu haid. Maka istri anda dalam kondisi suci, sehingga harus menunaikan shalat, puasa dan melakukan apa yang wajib dilakukan wanita suci.

haid dan nifas Wanita Di Bulan Ramadhan
tampilan di situs islamqa.info