Alhamdulillah.
Kebanyakan ulama berpendapat bahwa wanita hamil itu (tidak akan) haid, pendapat ini adalah mazhab dua imam yaitu: Abu Hanifah dan Ahmad rahimahumullah. Silahkan lihat Al-Mughni, 1/443”. Pendapat ini dipilih oleh para ulama Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta.
Pendapat lain mengatakan bahwa wanita hamil terkadang dapat haid. Yaitu mazhab dua imam, Malik dan Syafi’i rahimahumullah. Silahkan ihat kitab Al-Majmu, 2/411-414. Dan pendapat ini dipilih oleh Syekh Muhammad bin Ibrahim dan Ibnu Utsaimin rahimahumullah. Dengan syarat darah yang keluar sesuai dengan sifat darah haid dan pas pada waktu haid. Masalah ini telah dijelaskan di soal jawab no. 23400.
Dari pendapat mana saja dari dua pendapat tadi, cairan yang keluar dari istri anda bukan haid, karena ia tidak memiliki sifat darah haid dan bukan pada waktu haid. Maka istri anda dalam kondisi suci, sehingga harus menunaikan shalat, puasa dan melakukan apa yang wajib dilakukan wanita suci.