Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

MEMBELI FLAT (RUMAH) DENGAN (UANG) RIBA, BAGAIMANA KALAU DIA BERTAUBAT DARI PEKERJAANNYA?

04-04-2011

Pertanyaan 82020

Dahulu dua tahun yang lalu, saya pernah membeli flat lewat bank riba. Saya bayar 500 dinar urdun, sisanya dibayar oleh Bank. Harga flat 27.000 dinar, telah disepakati pembayarannya secara kridit bulanan selama 92 bulan, nilai satu kridit 208 dinar urdun. Sekarang saya ingin lepas dari Bank dan bertaubat kepada Allah. Perlu diketahui bahwa kridit yang terbayarkan sebanyak 13.000 dinar urdun. Apa solusi terbaik agar terlepas dari dosa ini? Perlu diketahi bahwa saya tidak memiliki sisa harga flat ini, dan harga flat di Urdun berlipat ganda pada masa sekarang, yakni kalau sekiranya saya tawarkan flat untuk dijual, maka akan terjual berliapat ganda.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama,

Kami memohon kepada Allah agar anda diberi taufik bertaubat dari interaksi dengan riba. Karena riba termasuk dosa besar. Orang yang berinteraksi dengannya berhak mendapatkan ancaman keras. Allah berfirman:

( يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللّهَ وَذَرُواْ مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ . فَإِن لَّمْ تَفْعَلُواْ فَأْذَنُواْ بِحَرْبٍ مِّنَ اللّهِ وَرَسُولِهِ )  البقرة : 278, 279

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu.” SQ. Al-Baqarah: 278, 279.

وعَنْ جَابِرٍ رضي الله عنه قَالَ : ( لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ ، وَقَالَ : هُمْ سَوَاءٌ ) رواه مسلم 1598

Dan dari Jabir radhiallahu’abhu berkata: “Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam melaknat pemakan riba, wakil, penulis dan kedua saksinya. Beliau mengatakan, ‘Mereka semua sama.” HR. Muslim, 1598.

Kedua,

Diantara kesempurnaan taubat anda, hendaknya anda melepaskan dari bunga riba yang anda banyar ke bank. Kalau bunga tersebut memungkinkan dihapuskan dari anda atau terhapus sebagiannya. Seyogyanya anda sesegera mungkin membayar kriditnya meskipun dengan menjual flat anda. Kalau sekiranya bunganya telah melekat kepada anda yang tidak memungkinkan terlepas dari anda, tidak juga menguranginya. Maka tidak mengapa anda mengambil manfaat dari flar (rumah) baik untuk ditempati, disewakan atau kemanfaatan lainnya.

Kami memohon kepada Allah Ta’ala agar menerima taubat anda dan diberi taufik untuk mendapatkan kecintaan dan keredoan-Nya.

Wallahu’alam .

Riba Hukum Seputar Taubat
tampilan di situs islamqa.info