Alhamdulillah.
Pertama,
Kami memohon kepada Allah agar anda diberi taufik bertaubat dari interaksi dengan riba. Karena riba termasuk dosa besar. Orang yang berinteraksi dengannya berhak mendapatkan ancaman keras. Allah berfirman:
( يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللّهَ وَذَرُواْ مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ . فَإِن لَّمْ تَفْعَلُواْ فَأْذَنُواْ بِحَرْبٍ مِّنَ اللّهِ وَرَسُولِهِ ) البقرة : 278, 279
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu.” SQ. Al-Baqarah: 278, 279.
وعَنْ جَابِرٍ رضي الله عنه قَالَ : ( لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ ، وَقَالَ : هُمْ سَوَاءٌ ) رواه مسلم 1598
Dan dari Jabir radhiallahu’abhu berkata: “Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam melaknat pemakan riba, wakil, penulis dan kedua saksinya. Beliau mengatakan, ‘Mereka semua sama.” HR. Muslim, 1598.
Kedua,
Diantara kesempurnaan taubat anda, hendaknya anda melepaskan dari bunga riba yang anda banyar ke bank. Kalau bunga tersebut memungkinkan dihapuskan dari anda atau terhapus sebagiannya. Seyogyanya anda sesegera mungkin membayar kriditnya meskipun dengan menjual flat anda. Kalau sekiranya bunganya telah melekat kepada anda yang tidak memungkinkan terlepas dari anda, tidak juga menguranginya. Maka tidak mengapa anda mengambil manfaat dari flar (rumah) baik untuk ditempati, disewakan atau kemanfaatan lainnya.
Kami memohon kepada Allah Ta’ala agar menerima taubat anda dan diberi taufik untuk mendapatkan kecintaan dan keredoan-Nya.
Wallahu’alam .