Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Saya mempunyai hutang, saya menerima zakat untuk melunasinya, maka apakah saya boleh menunda pelunasan hutang saya dengan membelanjakan uang yang berasal dari zakat tersebut untuk keperluan lainnya ?
Alhamdulillah.
Jika seseorang yang mempunyai hutang lalu disalurkankepadanya zakat dengan tujuan agar dia mampu melunasi hutangnya, maka tidak boleh digunakan untuk keperluan lainnya; karena pemberian harta tersebut agar bisa melunasi hutangnya tidak untuk menjadi hak miliknya sendiri.
Al Buhuti dalam Kasyful Qana’ (2/283) berkata:
“Jika disalurkan kepada al Gharim (yang mempunyai hutang) agar dia mampu melunasi hutangnya, maka tidak boleh dia alihkan untuk kebutuhan lainnya, meskipun dia termasuk orang fakir; karena dia telah mengambilnya dengan terikat”.
Maksudnya adalah dengan sebab tertentu; yaitu untuk melunasi hutangnya dan tidak untuk kebutuhan lainnya.
Wallahu A’lam