Ahad 21 Jumadits Tsani 1446 - 22 Desember 2024
Indonesian

Orang Yang Mempunyai Hutang Jika Disalurkan Zakat Kepadanya, Maka Dia Akan Menggunankannya Untuk Melunasi Hutangnya

97252

Tanggal Tayang : 12-11-2018

Penampilan-penampilan : 2869

Pertanyaan

Saya mempunyai hutang, saya menerima zakat untuk melunasinya, maka apakah saya boleh menunda pelunasan hutang saya dengan membelanjakan uang yang berasal dari zakat tersebut untuk keperluan lainnya ?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Jika seseorang yang mempunyai hutang lalu disalurkankepadanya zakat dengan tujuan agar dia mampu melunasi hutangnya, maka tidak boleh digunakan untuk keperluan lainnya; karena pemberian harta tersebut agar bisa melunasi hutangnya tidak untuk menjadi hak miliknya sendiri.

Al Buhuti dalam Kasyful Qana’ (2/283) berkata:

“Jika disalurkan kepada al Gharim (yang mempunyai hutang) agar dia mampu melunasi hutangnya, maka tidak boleh dia alihkan untuk kebutuhan lainnya, meskipun dia termasuk orang fakir; karena dia telah mengambilnya dengan terikat”.

Maksudnya adalah dengan sebab tertentu; yaitu untuk melunasi hutangnya dan tidak untuk kebutuhan lainnya.

Wallahu A’lam

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam