Alhamdulillah.
Bulu mata, diwajibkan air sampai kepadanya saat berwudhu’ dan mandi besar, karena ia masuk pada batasan wajah yang diperintah untuk dibasuh, demikian juga bulu alis, pipi, kumis dan jenggot.
Disebutkan pada Ar Raudh Al Murabba’ (77):
“Dan dibasuh apa saja yang di wajah, bulu tipis yang menutupi kulit, seperti bulu mata, kumis, bulu dibawah bibir bawah, karena termasuk bagian dari wajah”. Selesai dengan ringkasan dan perubahan.
Lihat juga Al Majmu’ (1/376), Mawahib al Jalil (1/185).
Atas dasar itulah maka, jika catnya tidak menghalangi sampainya air pada rambut, maka wudhu’nya sah, dan jika menghalangi sampainya air maka wajib dihilangkan sebelum wudhu’ atau mandi besar; karena termasuk syarat sahnya wudhu’ dan mandi besar adalah menghilangkan apa yang menghalangi sampainya air pada anggota tubuh yang dibasuh.
An Nawawi berkata di dalam Al Majmu’ (1/492):
“Jika pada sebagian anggota tubuhnya terdapat lilin, adonan, pacar/hena/pitek, atau yang serupa dengannya, dan menghalangi sampainya air pada celah anggota tubuh, maka tidak sah bersucinya baik dalam jumlah banyak atau sedikit”. Selesai.
Wallahu A’lam