Kamis 27 Jumadil Ula 1446 - 28 November 2024
Indonesian

Hukum Orang Yang Membatalkan Puasa Karena Bekerja Di Panas Terik

Pertanyaan

Saya menangani sebuah pekerjaan yang sangat berat yaitu sebagai buruh bangunan di Saudi Arabia bersama lima belas orang pekerja lainnya. Ketika tiba bulan Ramadhan, kami berpuasa pada hari pertama dan hari kedua. Hari-hari selanjutnya kami semuanya tidak berpuasa, termasuk juga saya. Sebab kami datang dari Mesir, dan baru pertama kali menghadapi perbedaan suhu. Ramadhan berikutnya saya berpuasa sebulan penuh. Bagaimanakah hukum puasa yang saya tinggalkan itu? Sebagai catatan, saya belum mengganti puasa yang saya tinggalkan itu hingga tiba Ramadhan berikutnya! Berilah saya fatwa semoga Anda mendapat pahala.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

, perbuatan yang Anda lakukan itu haram hukumnya, Anda tidak boleh melakukannya. Sebab puasa bulan Ramadhan adalah salah satu rukun Islam yang lima. Allah telah berfirman dalam kitab-Nya:

Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu bershiyam sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa. (QS. Al-Baqarah :183)

Apa nantinya alasan Anda di hadapan Allah Ta'ala pada Hari Kiamat? Allah telah memberikan kesehatan dan afiyat kepadamu, kendati demikian Anda tidak melaksanakan kewajiban dan tidak melaksanakan perintah-perintah-Nya. Bukankah Allah telah memerintahkan:

Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu bershiyam sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa. (QS.Al-Baqarah :183)

Firman Allah: "Diwajibkan atas kamu berpuasa" artinya adalah Wajib hukumnya atasmu untuk berpuasa sebagaimana telah diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu menjadi orang yang bertaqwa. Allah telah menjadikan takwa sebagai tujuan diwajibkannya ibadah puasa. Ibadah puasa merupakan wasilah dalam meraih ketakwaan. Haram atasmu melakukan hal itu dan hendaknya cepat-cepat bertaubat dan banyak-banyak beristighfar serta menyesali perbuatanmu tersebut. Adapun keberadaanmu sebagai pekerja keras, itu bukanlah alasan. Anda dapat bekerja pada malam hari. Jika tidak bisa, maka tinggalkanlah pekerjaan Anda tersebut, karena hal itu tidaklah begitu mendesak. Tinggalkanlah dahulu pekerjaan tersebut selama satu bulan atau terus bekerja dengan santai dan ringan hingga Anda dapat menjalankan ibadah puasa. Adapun tidak berpuasa pada bulan Ramadhan dengan alasan bekerja, hal itu tentu saja tidak boleh. Jika Anda mempunyai hutang puasa pada tahun lalu yang belum diqadha' (diganti) hingga datang Ramadhan berikutnya, maka hendaknya Anda segera menggantinya dan membayar fidyah sejumlah puasa yang ditinggalkan sebanyak satu mud gandum atau setengah sha' yang lainnya. Hendaknya Anda tidak mengulangi perbuatan tersebut. Banyak-banyaklah beristighfar kepada Allah dan banyaklah mengingat nasib Anda di hadapan Allah Azza wa Jalla serta hisab dan perhitungan-Nya atas dirimu. Semoga Allah memberikan taufiq kepada Anda dan kepada kita semua kepada apa-apa yang dicintai Allah dan diridhai-Nya.

Refrensi: Diambil dari Fatwa Samahatusy Syaikh Abdullah bin Humeid hal 172