Jum'ah 21 Jumadil Ula 1446 - 22 November 2024
Indonesian

KEPUTIHAN YANG KELUAR TERUS MENERUS PADA KEMALUAN WANITA, APAKAH DIHARUSKAN BERISTINJA (BERSUCI) DARINYA PADA SETIAP SHALAT?

136065

Tanggal Tayang : 25-01-2015

Penampilan-penampilan : 7277

Pertanyaan

Saya pernah membaca bahwa wanita yang keluar cairan bening atau yang dikenal dengan keputihan dari kemaluan, maka dia harus berwudu untuk setiap shalat dan dibolehkan baginya shalat dan membaca (Al-Qur’an) kapan saja sampai waktu shalat berikutnya. Akan tetapi pertanyaan yang membingungkan bagiku adalah, apakah dia harus beristinja (bersuci dengan air) dan menjaganya pada setiap shalat juga. Atau cukup hanya wudu saja tanpa beristinja. Saya mohon jawaban dari pertanyaan ini, karena saya khawatir shalat-shalat saya menjadi percuma karena tidak suci akibat hal ini.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Keputihan (cairan basah) pada kemaluan yang keluar dari rahim -bukan dari saluran kencing- adalah suci, namun dia membatalkan wudu menurut pendapat yang kuat. Kecuali kalau hal itu keluar terus menerus, maka dia harus berwudu pada setiap shalat. Tidak diharuskan baginya beristinja dan mengganti penampalnya, karena keputihan ini suci sebagaimana telah disebutkan.

Adapun keputihan (cairan basah) yang keluar dari saluran kencing atau beser, maka orangnya harus beristinja dan menahannya agar tidak berceceran kalau cairannya yang keluar banyak, kalau tidak deras, maka tidak diharuskan membersihkan bagian tersebut dan menampalnya setiap shalat.

Dalam kitab Syarh Muntahal Irodat, 1/120 (pengarang) berkata: “Diharuskan bagi setiap orang yang terus menerus keluar hadats; Baik karena istihadhah (keluar darah terus menerus), beser (keluar air seni terus menerus), mazi, buang angin terus menerus, maka, hendaknya dia membersihkan tempat yang terkena hadats,untuk menghilangkannya, lalu menampalnya, yaitu melakukan sesuatu yang dapat mencegah keluarnya cairan sesuai kemampuan. Baik dengan membalutnya dengan balutan dari kapas atau dengan mengikatnya dengan sesuatu yang suci. Tidak diharuskan baginya untuk mengulanginya, maksudnya mengulangi membersihkan dan menahannya pada setiap shalat, kalau cairan yang keluar tidak deras. Karena kekuatan dan derasnya hadats tidak mungkin dicegah. Lakukan wudu dari hadats yang terus menerus pada waktu setiap waktu shalat kalau keluar sesuatu."

Dalam dalam kitab Mathalib Ulin Nuha, 1/236 (pengarang berkata): ”Tidak diharuskan mengulangi mandi, tidak juga harus mengganti pembalut setiap shalat asalkan tidak lalai dalam menahannya. Karena derasnya hadats dan kuatnya (keluar) tidak mungkin ditahan. Aisyah berkata: “Salah seorang istri Nabi beri’tikaf bersama Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam, dan terlihat darah sementara penahannya ada di bawahnya sedang dia dalam kondisi shalat.” (HR. Bukhari)

Kalau dia lalai menahannya lalu keluar darah setelah wudu, maka dia harus mengulanginya karena memungkinkan baginya untuk menahannya.

Syekh Ibnu Baz rahimahullah berfatwa, kalau sekiranya orang yang beser memberatkan baginya membersihkan najis dan mengganti penahannya, maka dibolehkan baginya menunaikan shalat dalam kondisi apa adanya.

Silahkan lihat soal jawab no. 82079.

Kesimpulannya, bahwa jika cairan suci tersebut keluar tidak diharuskan mengulangi istinja (membersihkan) atau mengganti  pembalut (setiap shalat). Akan tetapi yang diharuskan adalah berwudu pada setiap shalat.

Wallahua’lam .

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam