Kamis 27 Jumadil Ula 1446 - 28 November 2024
Indonesian

Apakah Haji dan Taubat Menggugurkan Hak-hak Allah dan Hak-hak hamba-Nya dan Hak Orang Yang Terbunuh ?

145537

Tanggal Tayang : 25-07-2020

Penampilan-penampilan : 4437

Pertanyaan

Setelah menyelesaikan ibadah haji, kami mengetahui bahwa hal itu akan menggugurkan kesalahan dan dosa besar, yaitu; bahwa Allah akan mengampuni apa yang menjadi hak-Nya, namun sebagaimana yang saya ketahui bahwa hal itu tidak menggugurkan hak para hamba-Nya, yang menjadi pertanyaan saya adalah:

Anda telah menjawab pada soal sebelumnya bahwa barang siapa yang bertaubat dari dosa atau dosa besar sebanyak apapun, bahwa Allah akan mengampuninya jika ia jujur dalam taubatnya, dan yang menjadi dalil Anda adalah firman Allah Ta’ala:`

قُلْ يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنْفُسِهِمْ لا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعاً إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ

الزمر/53

“Katakanlah: "Hai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (QS. Az Zumar: 53)

Dan firman Allah –‘Azza wa Jalla- saat menjelaskan ampunan-Nya untuk dosa yang paling besar:

وَالَّذِينَ لا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهاً آخَرَ وَلا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلا بِالْحَقِّ وَلا يَزْنُونَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَاماً . يُضَاعَفْ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَاناً . إِلا مَنْ تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ عَمَلاً صَالِحاً فَأُولَئِكَ يُبَدِّلُ اللَّهُ سَيِّئَاتِهِمْ حَسَنَاتٍ وَكَانَ اللَّهُ غَفُوراً رَحِيماً

الفرقان/ 68 – 70 .

“Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barangsiapa yang melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa (nya), (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina, kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh; maka kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (QS. Al Furqan: 68-70)

Imam Bukhori dan Imam Muslim (2766) telah meriwayatkan dari Abu Sa’id al Khudri –radhiyallahu ‘anhu- bahwa Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

 كَانَ فِيمَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ رَجُلٌ قَتَلَ تِسْعَةً وَتِسْعِينَ نَفْسًا ..... الخ  الحديث

“Bahwa ada seorang laki-laki pada umat sebelum kalian yang telah membunuh 99 orang….dst.”. (Al Hadits)

Namun dimanakah yang menjadi hak para hamba (di sini) ?, dan apakah orang yang telah membunuh dan bertaubat diampuni dosanya ?, sebagaimana kita ketahui bahwa barang siapa yang membunuh dengan sengaja maka ia akan masuk neraka jahannam, saya hanya ingin bertanya saja tidak lebih ?, dan bagaimana menggabungkan dengan hadits terakhir terkait orang yang membunuh 99 orang dan telah dilengkapi menjadi 100 orang dengan sengaja dan masuk surga, di manakah hak mereka yang telah dibunuh olehnya ?, semoga Allah memberikan berkah-Nya kepada Anda.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Apa yang telah anda baca bahwa haji itu akan mengampuni dosa-dosa besar semuanya, para ulama telah berbeda pendapat dalam masalah ini, dan yang kami harapkan adalah bahwa Allah Ta’ala akan mengampuni dengan haji yang mabrur semua dosa-dosa kecil dan dosa-dosa besar, dan karunia Allah Ta’ala itu luas.

Dan yang akan diampuni oleh ibadah haji adalah dosa-dosa yang berkaitan dengan hak Allah Ta’ala, adapun yang berkaitan dengan hak para hamba maka haji tidak bisa menggugurkannya, termasuk jihad, hijrah, dan maupun ketaatan lainnya. Bahkan sampai yang menjadi hak Allah Ta’ala, seperti; mengqadha’ puasa, nadzar, atau kaffarat, tidak bisa digugurkan oleh haji dan oleh amal sholeh lainnya. Kedua hal itu termasuk yang disepakati oleh para ulama tanpa ada perbedaan pendapat, dan telah dijelaskan sebelumnya pada jawaban soal nomor: 138630 dengan judul: “Haji Tidak Menggugurkan Hak-hak Yang Wajib, Seperti Kaffarat dan Hutang”, di antaranya adalah:

“Ada banyak hadits yang menjelaskan keutamaan haji yang menunjukkan bahwa haji dapat menghapus dosa dan mengampuni amal keburukan, seorang manusia akan kembali dari haji seperti hari di mana ia dilahirkan oleh ibunya, namun keutamaan dan pahala ini tidak serta merta bisa menggugurkan hak yang wajib, baik hak milik Allah Ta’ala, seperti; kaffarat dan nadzar, dan apa yang masih menjadi tanggung jawab orang tersebut seperti zakat yang belum dibayarkan, atau puasa yang masih belum diqadha’, atau yang berkaitan dengan hak para hamba, seperti; hutang atau yang lainnya. Haji akan mengampuni dosa-dosa dan tidak bisa menggugurkan hak-hak tersebut sesuai dengan kesepakatan para ulama”.

Bahkan termasuk taubat itu menggugurkan dosa, namun tidak menggugurkan hak-hak tersebut.

Syeikh Islam Ibnu Taimiyah –rahimahullah- pernah ditanya:

“Terkait orang yang telah meninggalkan shalat dengan sengaja atau tanpa sengaja, telah tiba kewajiban berzakat namun ia belum membayarkannya, orang yang durhaka kepada kedua orang tuanya, membunuh orang karena tidak sengaja, maka Nabi –shallalahu ‘alaihi wa sallam-:

مَن حج هذا البيتَ فلم يَرْفُثْ ولم يَفْسُقْ خرجَ من ذنوبِه كيومِ وَلَدتْه أمُّه

“Barang siapa yang telah melaksanakan ibadah haji di Baitullah ini, dan ia tidak berkata kotor dan tidak fasik, maka ia akan keluar dari dosa-dosanya, seperti hari di mana ia telah dilahirkan oleh ibunya”.

Dan ia telah berniat haji, apakah hal itu akan bisa menggugurkan semuanya termasuk mendzalimi orang lain  ??

Beliau menjawab:

“Umat Islam telah melakukan ijma’ bahwa hal itu tidak bisa menggugurkan hak sesama manusia, seperti; hutang dan yang lainnya. Tidak menggugurkan kewajiban seperti shalat, zakat, puasa, hak orang yang dibunuh olehnya, dan shalat yang wajib di ganti; tetap ia wajib mengqadha’nya, meskipun ia telah melaksanakan ibadah haji, semua ini sesuai dengan kesepakatan para ulama”. (Jami’ al Masail: 4/123)

Jika seorang pembunuh melaksanakan haji, maka hajinya tidak bisa menebus hak orang yang telah ia bunuh, namun jika ia bertaubat dengan taubatan nasuha, maka Allah akan memberikan karunia kepadanya dan menjadikan orang yang ia bunuh ridha kepadanya.

Syeikh Islam Ibnu Taimiyah –rahimahullah- berkata:

“Seorang pembunuh jika banyak kebaikannya, maka akan diambil sebagiannya agar orang yang terbunuh menjadi ridha, atau Allah akan mengganti dari sisi-Nya jika si pembunuh tersebut telah bertaubat dengan taubat nasuha”. (Majmu’ Fatawa: 34/138)

Ibnul Qayyim –rahimahullah- berkata:

“Kepastian dari masalah ini adalah bahwa pembunuhan itu berkaitan dengan tiga hak: hak Allah, hak orang yang terdzalimi yang terbunuh, dan haknya wali.

Jika seorang pembunuh menyerahkan dirinya secara sukarela dan karena pilihannya sendiri karena menyesali perbuatannya, karena takut kepada Allah, dan karena bertaubat dengan taubat nasuha, maka hak Allah menjadi gugur dengan taubatnya, hak wali gugur dengan memenuhi diyat atau dengan damai atau dengan dimaafkan.

Dan tersisa hak orang yang terbunuh, Allah akan menggantinya pada hari kiamat untuk hamba-Nya yang bertaubat dan berlaku baik, dan akan mendamaikan antar keduanya, maka tidak membatalkan haknya (orang yang terbunuh), tidak juga membatalkan taubatnya (si pembunuh yang bertaubat)”. (Al Jawab al Kaafi: 102)

Dan yang serupa dengan hal itu perkataan Syeikh Al Utsaimin –rahimahullah- di dalam As Syarhu Al Mumti’ ‘ala Zaad al Mustaqni’: 7/14.

Wallahu A’lam

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam