Alhamdulillah.
Asalnya adalah bebasnya kewajiban sampai telah ada ketetapan adanya jinayah (pidana) dan penyebab. Kalau telah ada ketetapan bahwa anak wanita meninggal karena kedinginan, maka ibu anda diharuskan membayar diyah dan kaffarah (penebus). Karena lalai dan penyebab kematian anak perempuannya. Kecuali kalau ahli waris anak perempuan memaafkan dari diyah (tebusan) maka telah jatuh (diyah tersebut). Telah ada di soal jawab, 52809. Penjelasan bahwa diyah (tebusan) dalam pembunuhan secara tidak sengaja dibebankan kepada ‘aqilah pembunuh (para laki-laki dari asobah dan wala’ maupun keturunan). Bukan pada pembunuhnya saja. Di dalamnya juga ada penjelasann siapa saja yang termasuk ‘aqilah.
Kalau belum ada ketentuan bahwa anak wanita meninggal karena kedinginan atau adanya keraguan pada hal itu tidak ada kepastian, maka ibu anda tidak terkena apa-apa. Karena asalnya adalah bebas, sementara pidana tidak ditetapkan dengan keraguan.
Ibnu Hazm rahimahullah berkata: ”Kalau meninggal karena prilakunya seperti menaruh selendang ke wajahnya kemudian tidur dan tengkurap kemudian mati dalam kondisi tertutup atau lengannya mengenai mulutnya atau susunya masuk ke mulutnya atau menimpanya sementara dia tidak merasa, tidak diragukan lagi bahwa dia adalah membunuh tanpa sengaja. Maka dia harus membayar kaffarah (tebusan) dan bagi ‘aqilah membayar diyah atau dibebankan kepada baitul mal. Kalau meninggal bukan karena prilakunya, maka dia tidak terkena sesuatu. Atau asalnya tidak ada diyah.
Kalau ragu apakah meninggal karena prilakunya atau prilaku orang lain, maka tidak ada diyah hal itu, dan tidak ada kaffarah. Karena kita yakin dari bebasnya dia dari darahnya. Kemudian masih dalam keraguan apakah karena prilakunya atau tidak. Sementara harta itu diharamkan kecuali dengan penuh keyakinan. Dan kaffarah merupkan keharusan dari agama, sementara agama tidak mewajibkan kecuali dengan nash atau ijma’. Maka tidak dihalalkan mengharuskan untuk membayarnya. Tidak juga berpuasa, dan tidak diharuskan ‘aqilahnya membayar diyah dengan persangkaan dusta. Wabillahi taufiq. Selesai dari kitab ‘Al-Muhallah, 11/15. Silahkan dilihat soal no. 128847.
Wallahu’alam.