Senin 22 Jumadits Tsani 1446 - 23 Desember 2024
Indonesian

Satu Binatang Kurban Dari Seorang Yang Berkemampuan Cukup Untuk Seluruh Penghuni Satu Rumah

Pertanyaan

Saya adalah seorang pegawai yang belum menikah dan tidak lagi tinggal dengan orang tua saya, maka apakah saya diperkenankan membeli hewan kurban sebagai ganti dari kurbannya orang tua saya ataukah wajib bagi orang tua saya untuk berkurban dari hartanya pribadi ?, dan apakah saya berkewajiban membayarkan sebagian uang untuk orang tua saya sebagai bantuan baginya guna membeli hewan kurban ?, saya sekarang bisa membeli hewan kurban sendiri maka apakah wajib bagi saya jika saya berkurban untuk diri saya meski diketahui saya adalah seorang yang masih bujang ?? Inilah pertanyaan - pertanyaanku yang saling berkaitan dan segala pujian hanya bagi Allah, dan semoga Allah membalas kebaikan anda dengan sebaik – baik balasan, dan semoga Allah senantiasa memberikan keteguhan disetiap langkah – langkah anda dalam melayani Islam dan kaum Muslimin.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Yang pertama :

            Para Ulama’ selain Hanafiyah sepakat bahwa hewan sembelihan seseorang darinya dan dari semua anggota keluarganya cukup bagi mereka sebagai Sunnah Kifayah, sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Abu Ayyub Al Anshari Radliyallahu anhu ketika ia ditanya :

 

 كَيْفَ كَانَتْ الضَّحَايَا عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ؟ فَقَالَ : كَانَ الرَّجُلُ يُضَحِّي بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ فَيَأْكُلُونَ وَيُطْعِمُونَ حَتَّى تَبَاهَى النَّاسُ فَصَارَتْ كَمَا تَرَى رواه الترمذي (1505) وقال : حسن صحيح.

( Bagaimana dulu sembelihan kurban di zaman Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam ? Dia menjawab : Dahulu seseorang berkurban dengan satu hewan kurban darinya dan dari anggota keluarga yang lain, lalu mereka memakan daging kurban dan memberikan makan kepada orang lain hingga mereka saling bersuka cita sebagaimana yang engkau lihat ) Hadits riwayat Turmudzi ( 1505 ) ia berkata : Hadits Hasan Shahih.

Dan telah diterangkan seperti yang demikian ini pada jawaban – jawaban yang banyak sebelumnya diantaranya adalah jawaban nomer : (45916), (96741).

Yang Kedua :

            Para Ulama’ berbeda pendapat tentang : Diperbolehkannya satu hewan kurban yang dikurbankan oleh seluruh penghuni rumah, terdapat Empat pendapat yang berbeda ;

Pendapat pertama : Siapa diantara mereka yang memiliki tiga syarat – syarat berikut : Infaq dari yang berkurban kepada mereka, adanya hubungan kekerabatan diantara mereka, dan tempat tinggal mereka bersama dengan yang berkurban, dan ini merupakan pendapat Malikiyyah. Dalam kitab “Attajj wal ikliil” (364/4) termasuk deretan kitab – kitab madzhab Maliki disebutkan : ( jika ia tinggal bersamanya, adanya kedekatan dengannya, dan berinfaq kepadanya meski hanya bersedekah ) maka  hal ini diperbolehkan karena tiga sebab : adanya hubungan kekerabatan, kesamaan tempat tinggal, dan berinfaq kepadanya ”. Di nukil secara ringkas.

Pendapat kedua : yang mengumpulkan nafkah untuk mereka dari seorang yang berinfaq, dan ini merupakan pendapat sebagian kalangan terakhir Syafi’iyyah.

Pendapat ketiga : Semua kerabat orang yang berkurban meskipun dia berinfaq bukan atas nama mereka.

Pendapat keempat : Siapa saja mereka yang tinggal bersama orang yang berkehendak untuk berkurban meskipun mereka bukan dari kerabatnya. Sejalan dengan pendapat ini Al Khathib As Syarbini, As Syihab Ar Romli dan At Thoblawi dari kalangan akhir Syafi’iyyah, akan tetapi Al ‘Allamah Ibnu Hajar Al Haitami Rahimahullah menampik pendapat mereka.

            As Syihaab Ar Romli Rahimahullah ditanya tentang : “Apakah pahala sunnah berkurban itu akan sampai kepada semua orang yang tinggal dalam satu rumah, meski diantara mereka tidak ada hubungan kekerabatan dengan salah seorang yang berkurban ? Lalu dijawab : Benar akan sampai pahala sunnah berkurban, dan sebagian ulama’ kalangan akhir mengatakan serupa jika dalam hak orang yang dinafkahinya itu dari mereka ”. Diambil dari : “ fatwa – fatwa Ar Romli ”. Dan Ibnu Hajar Al Haitami Rahimahullah berkata : “ Bisa jadi maksudnya adalah kerabatnya dari kalangan lelaki dan perempuan. Bisa juga maksud dari Ahlul Bait disini adalah: Apa yang dikumpulkan bagi mereka dari nafkah seorang yang berinfaq meski hanya bersedekah. Dan ucapan Abu Ayyub : ( Seseorang berkurban dengan satu hewan kurban darinya dan dari anggota keluarga yang lain ) mencakup kedua makna diatas. Bisa juga maksudnya adalah dhahirnya; yaitu mereka tinggal seatap di satu rumah, yang disatukan karena persahabatan mereka, meski diantara mereka tidak ada hubungan kerabat, sebagian ulama’ bersikukuh dengan pendapat ini meski jauh dari kebenaran ”. Diambil secara ringkas dari kitab “Tuhfatul Muhtaj” (345/9 ).

            Alhasil sesungguhnya anak yang sudah dewasa yang tinggal di rumah sendiri dan terpisah dari orang tuanya, disyari’atkan untuk berkurban secara khusus untuk dirinya sendiri, dan tidak diperkenankan hewan kurban darinya untuk orang tuanya karena memang secara teritori dia sudah tidak lagi menjadi anggota keluarga dimana orang tuanya tinggal disana, dan apabila sang anak bersedekah untuk membantu orang tuanya menggenapkan harga hewan kurban maka dia akan mendapatkan pahala insya Allah akan tetapi pahala sedekah bukan pahala berkurban. Bisa dilihat pada jawaban soal nomer : ( 41766 ).

Wallahu A’lam .

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam