Alhamdulillah.
Pertama:
Seorang istri tidak boleh meminta cerai kepada suaminya tanpa ada sebab yang jelas yang dibenarkan oleh syari’at, berdasarkan sabda Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-:
” أيما امرأة سألت زوجها الطلاق من غير ما بأس فحرام عليها رائحة الجنة “رواه الإمام أحمد (21874) ، وابن ماجة (2055)
“Wanita mana saja yang meminta talak kepada suaminya tanpa adanya sebab apapun, maka dia diharamkan mencium aroma surga”. (HR. Imam Ahmad: 21874 dan Ibnu Majah: 2055)
Maksud dari sabda beliau: ” في غير ما بأسadalah kondisi yang mendesak untuk talak. (Syarah as Sindi ‘ala Ibni Majah) (Dishahihkan oleh Albani dalam Irwaul Ghalil: 2035)
Kedua:
Yang terjadi bahwa suami anda telah menjatuhkan talak satu kepada anda, kemudian dia merujuk anda kembali, kemudian dia menceraikan anda lagi karena permintaan anda, kemudian anda memintanya agar mentalak anda lagi, dia pun melakukannya, maka yang terjadi adalah dua kali talak yang kedua-duanya sah, yaitu; talak pertama dan kedua. Untuk talak yang kedua tidak menutup kemungkinan seperti yang disebutkan oleh suami anda bahwa dia tidakk ingin menjatuhkannya, hanya saja dia terbawa suasana dan keinginan anda; karena bagi seorang suami jika dia mengucapkan talak sedangkan dia memahami artinya dan tidak dalam keadaan terpaksa, maka talaknya tetap sah, baik sesuai dengan keinginannya atau tidak. Telah dijelaskan sebelumnya dalam masalah ini pada fatwa nomor: 171398.
Adapun masalah talak yang ketiga kalinya, jika suami anda tidak merujuk anda setelah talak yang kedua, maka telah terjadi perbedaan di kalangan para ulama apakah talak yang ketiga bisa dijatuhkan atau tidak: Sebagian mereka menganggapnya sah dan sebagian yang menganggapnya tidak sah, pendapat yang kuat adalah tidak dianggap jatuh talak, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya pada fatwa nomor: 126549.
Adapun jika suami anda telah merujuk anda setelah talak yang kedua, kemudian menceraikan anda lagi dengan talak yang ketiga, maka tidak ada perbedaan di kalangan para ulama akan sahnya talak ketiga tersebut.
Ketiga:
Sedangkan pertanyaan anda tentang kejadian tersebut, apakah dianggap talak atau khulu’, jawabannya adalah termasuk talak; karena diucapkan dengan ucapan talak dan tidak perlu mengembalikan mahar.
Telah dijelaskan sebelumnya pada jawaban fatwa nomor: 126444 bahwa khulu’ harus mengembalikan mahar dari pernikahan sebelumnya, dan bahwa perpisahan antar suami istri yang terjadi karena masalah harta maka dianggap khulu’, meskipun dengan redaksi talak, sesui dengan pendapat yang lebih kuat dari kalangan para ulama.
Wallahu a’lam.