Kamis 27 Jumadil Ula 1446 - 28 November 2024
Indonesian

Hukum Mencium Kain Ka’bah, Mushaf dan Hajar Aswad

Pertanyaan

Apa hukum mencium kain ka’bah (kiswah), Hajar Aswad dan Mushaf?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Mencium bagian mana saja di muka bumi ini merupakan bid’ah kecuali terhadap Hajar Aswad. Kalau bukan ittiba (mengikuti sunah Nabi shallallahu alaihi wa sallam) niscaya mencium Hajar Aswad merupakan bid’ah.

Dahulu Umar radhiallahu anhu berkata,

إني أعلم أنك حجر لا تضر ولا تنفع ولولا النبي صلى الله عليه وسلم  قبلّك ما قبلتك

“Sungguh aku mengetahui bahwa engkau adalah batu yang tidak mendatangkan bahaya dan manfaat. Seandainya bukan karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam menciummu, aku tidak akan menciummu.”

Karena itu, tidak dibolehkan mencium kain Ka’bah atau batu-batuan lainnya, atau Rukun Yamani atau mushaf, demikian pula mengusapnya, jika tujuannya untuk mendapatkan berkah, karena tujuan mengusap hanya untuk niat ibadah saja.

Refrensi: Syekh Muhammad bin Saleh Al-Utsaimin rahimahullah