Kamis 27 Jumadil Ula 1446 - 28 November 2024
Indonesian

Hukum Berkumpul Untuk Berdoa Dan Membaca Al-Qur’an

Pertanyaan

Di surau khusus kampus kami, (sekelompok) orang melakukan perkumpulan duduk dan berdoa. Dimana AL-Qur’an dibagi ke beberapa orang yang hadir, dan masing-masing diantara mereka membaca juz pada waktu bersamaan. Sampai selesai bacaan mushaf secara sempurna. Kemudian mereka melakukan doa dengan tujuan tertentu seperti keberhasilan dalam ujian. Apakah cara seperti ini ada dalam agama? Tolong jawaban anda disertai dengan (dalil) dari Al-Qur’an, sunnah dan ijma’ para ulama’ salaf.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertanyaan ini mengandung dua point,

Pertama, hukum berkumpul untuk membaca Al-Qur’an. Dimana orang yang hadir mengambil satu juz dari Al-Qur’an pada waktu yang sama sampai masing-masing menyelesaikan juz yang bersamanya. jawaban akan hal ini, telah ada dalam fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 2/4800, teksnya berikut ini, "Yang pertama, berkumpul untuk membaca Al-Qur’an, mempelajarinya dimana salah satu diantara mereka membaca sementara yang lainnya mendengarkan. Dan mereka saling belajar dari apa yang dibacanya dan memahami artinya, termasuk dianjurkan dan kedekatan yang Allah cintai. Serta dibalas dengan kebaikan nan luas. Telah diriwayatkan oleh Muslim di shohehnya dan Abu Dawud dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu sesungguhnya Nabi sallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

( ما اجتمع قوم في بيت من بيوت الله يتلون كتاب الله ويتدارسونه بينهم إلا نزلت عليهم السكينة ، وغشيتهم الرحمة وحفتهم الملائكة وذكرهم الله فيمن عنده )

“Tidaklah suatu kaum berkumpul diantara rumah-rumah Allah sambil membaca Kitabullah, dan saling mempelajari diantara mereka. Kecuali akan turun kepada mereka ketenangan, dan diberikan rahmat serta malaikat akan menaunginya. Dan mereka akan diingat disisi Allah.”

Doa setelah hataman Al-Qur’an juga dianjurkan. Cuma tidak terus menerus dan tidak dilanggengkan dengan bacaan tertentu seperti sunnah yang harus diikutinya. Karena hal itu tidak ada dari Nabi sallallahu’alaihi wa sallam. Akan tetapi dilakukan oleh sebagian para shahabat radhiallahu’anhum. Begitu juga undangan bagi yang hadir untuk makan-makan, hal itu tidak mengapa selagi tidak dijadikan kebiasaan setelah membaca (Al-Qur’an).

Kedua, pembagian beberapa juz dari Al-Qur’an kepada orang yang hadir di perkumpulan dan masing-masing membacanya bagian dari Al-Qur’an, hal itu tidak termasuk menghatamkan Al-Qur’an pada masing-masing diantara mereka. Sementara niatan bacaan mereka untuk mengambil barokahnya saja, termasuk kurang. Karena bacaan bisa untuk mendekatkan (kepada Allah), menghafal Al-Qur’an, mentadaburi dan memahami hukumnya, mengambil pelajaran, mendapatkan pahala serta melatih lisan untuk membacanya. Dan faedah-faedah lainna selain itu. Wabillahi taufiq.” Selesai

Kedua,

Keyakinan bahwa perbuatan ini (berkumpul untuk tilawah Al-Qur’an seperti metode yang disebutkan) ada dampak dikabulkannya doa, hal ini yang kami tidak mengetahui dalilnya, maka hal itu tidak dianjurkan. Dikabulkannya doa ada beberapa sebab yang telah diketahuinya. Sebagaimana tertolakknya doa juga ada penghalang yang telah diketahuinya. Selayaknya orang yang berdoa melakukan sebab-sebab agar dikabulkan dan menjauhi penghalangnya dengan berprasangka baik kepada Tuhannya. Karena Allah sesuai dengan persangkaan Tuhannya. 

(Perhatian) Dalil diminta bagi orang yang telah menetapkan masalah-masalah agama, kalau tidak. Maka asal dari ibadah itu dilarang, sampai ada ketetapan dalil syar’i. sebagaimana hal itu telah ditetapkan oleh ahli ilmu. Dari sini, maka dalil tidak dianjurkannya keyakinan itu adalah tidak adanya dalil yang menunjukan tidak diperbolehkannya hal itu.

Wallahua’lam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam