Alhamdulillah.
Tidak masalah dan puasanya sah, berdasarkan firman Allah subhanah di akhir surat Al Baqarah:
رَبَّنَا لا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا البقرة/286
“ (Mereka berdo`a): "Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah”. (QS. Al Baqarah: 286)
Dan hadits Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- yang shahih bahwa Allah subhanah berfirman: “Aku telah melakukannya”.
Dan hadits yang telah ditetapkan dari Abu Hurairah –radhiyallahu ‘anhu- dari Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
من نسي وهو صائم فأكل أو شرب فليتم صومه ، فإنما أطعمه الله وسقاه متفق عليه .
“Barang siapa yang lupa saat berpuasa, lalu ia makan atau minum, maka hendaknya ia menyempurnakan puasanya, karena Allah telah memberikan makan dan minum kepadanya”. (Muttafaqun ‘Alaihi)
Demikian juga jika seseorang berjimak karena lupa, maka puasanya tetap sah menurut pendapat lebih tepat dari dua pendapat para ulama, sesuai dengan ayat yang mulia, dan sesuai dengan hadits yang mulia ini, dan sesuai juga dengan sabda Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-:
من أفطر في رمضان ناسياً فلا قضاء عليه ولا كفارة خرجه الحاكم وصححه
“Barang siapa yang telah makan di siang hari Ramadhan karena lupa, maka tidak ada qadha’ dan kaffarat baginya”. (HR. Hakim dan beliau telah menyatakan shahih)
Redaksi tersebut juga mencakup jimak dan pembatal puasa lainnya, jika dilakukan oleh orang yang berpuasa karena lupa. Hal ini termasuk bagian dari rahmat Allah dan karunia dan kebaikan-Nya, maka segala puji dan syukur kepada-Nya.