Alhamdulillah.
Pertama:
Telah ada dalam jawaban soal no. 10995 penjelasan bahwa bacaan Al-Fatihah termasuk rukun dalam shalat bagi Imam dan Makmum serta Munfarid (shalat sendirian)
Kedua:
Sementara berhenti sebentar yang dilakukan oleh sebagian imam setelah bacaan Al-Fatihah, bukan berhenti yang lama memungkinkan makmum untuk membaca Al-Fatihah di dalamnya. Akan tetapi hanya berhenti sebentar untuk pembatas antara bacaan Al-Fatihah dan bacaan surat.
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Berhenti sebentar diantara bacaan Al-Fatihah dan bacaan surat tidak ada dari Nabi sallallahu alaihi wa sallam. Menurut pendapat sebagian ulama fikih bahwa bagi imam hendaknya berhenti sebentar yang memungkinkan makmum membaca Al-Fatihah. Akan tetapi ia hanya berhenti sebentar sekedar mengambil nafas dari satu sisi. Dan membuka pintu (Bacaan) bagi makmum pada sisi lainnya. Sampai memulai membaca dan menyempurnakan. Meskipun imam sedang membaca, ia termasuk berhenti sebentar tidak lama. “ selesai Fatawa Arkanul Islam, hal. 323-324.
Kalau sekiranya imam tidak berhenti lama setelah bacaan Al-Fatihah, maka makmum tetap harus membaca Al-Fatihah. Meskipun bersama bacaan surat imam. Karena ini yang diperintahkan oleh Nabi sallallahu alaihi wa sallam kepada para shahabatnya dalam shalat fajar.
Diriwayatkan Abu Dawud, (823) dari Ubadah bin Shomit radhiallahu anhu berkata;
كُنَّا خَلْفَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي صَلَاةِ الْفَجْرِ ، فَقَرَأَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَثَقُلَتْ عَلَيْهِ الْقِرَاءَةُ ، فَلَمَّا فَرَغَ قَالَ : ( لَعَلَّكُمْ تَقْرَءُونَ خَلْفَ إِمَامِكُمْ ! قُلْنَا : نَعَمْ ، يَا رَسُولَ اللَّهِ . قَالَ : لَا تَفْعَلُوا إِلَّا بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ ، فَإِنَّهُ لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِهَا
“Dahulu kami shalat dibelakang Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam dalam shalat fajar. Maka Rasulullah sallalalhu alaihi wa sallam membacanya sehingga berat bagi beliau (ada) bacaan (lain). Ketika selesai, beliau bersabda, “Kayaknya anda semua membaca di belakang imam. Kami menjawab, “Ya wahai Rasulullah. Beliau bersabda, “Jangan lakukan kecuali Fatihatul Kitab (surat Al-Fatihah) karena tidak ada shalat bagi orang yang tidak membacanya.
Telah dihasankan oleh Tirmizi dan dishohehkan Baihaqi, Khottobi dan lainnya. Dan ini nash (tegas) diwajibkan bacaan Al-Fatihah bagi makmum di belakan shalat jahriyah (keras).
Syekh Ibnu Baz rahimahullah mengatakan, “Kalau Imam tidak diam, maka yang wajib bagi makmum membaca Al-Fatihah meskipun dalam kondisi Imam membaca menurut pendapat terkuat dari para ulama’. Selesai dari ‘Fatawa Syekh Ibnu Baz, (11/221).
Syekh Ibnu Utsiamin rahimahullah mengatakan, “Kalau dikatakan, kalau imamnya tidak berhenti, kapan makmum membaca Al-Fatihah? Maka kita katakan, “Membaca Al-Fatihah meskipun imam membaca. Karena para shahabat dahulu mereka membaca bersama Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam seraya bersabda, “Jangan lakukan kecuali dengan Ummul Qur’an. Karena tidak ada shalat bagi orang yang tidak membacanya.” Selesai ‘Fatawa Arkanul Islam, hal. 322.
Sementara firman Allah Ta’ala:
وإذا قرئ القرآن فاستمعوا له وأنصتوا
““Dan apabila dibacakan Al Quran, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang.” QS. Al-A’raf: 204
Ini umum dikhususkan untuk selain fatihah. Maksudnya, bahwa wajib diam untuk bacaan Qur’an imam dalam shalat, kecuali kalau makmum membaca Al-Fatihah saja. Dengan dalil sabda Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam,”Jangan lakukan kecuali Fatihatul Kitab. Karena tidak ada shalat bagi orang yang tidak membacanya.” Hal itu terjadi pada shalat fajar. Dan ia termasuk shalat jahriyah (mengeraskan suaranya) sebagaimana yang telah diketahui. Sehingga makmum diperintahkan diam kecuali dari bacaan Al-Fatihah.
Wallahu a’lam .