Kamis 27 Jumadil Ula 1446 - 28 November 2024
Indonesian

Orang-orang Yang Shalat Diatas Kursi di Masjid

Pertanyaan

Banyak kita dapatkan pada sebagian masjid beberapa kursi yang disiapkan untuk beberapa orang yang shalat di atasnya menjadi makmum dari shalat wajib atau shalat tarawih, maka bagaimanakah hukumnya shalat mereka ?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Berdiri dalam shalat adalah rukun, dan barang siapa yang tidak berdiri dalam shalatnya dari sejak awal takbir sampai salam terakhir tanpa alasan yang sesuai dengan syari’at, maka shalatnya batil, Allah Ta’ala berfirman:

وقوموا لله قانتين

سورة البقرة / 238

“Berdirilah karena Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu`”. (QS. Al Baqarah: 238)

Bahwa berdiri itu rukun khususnya pada shalat fardhu, adapun shalat sunnah maka berdiri tidak wajib dan dibolehkan duduk, dan barang siapa yang duduk maka ia mendapatkan setengah dari pahala orang yang berdiri.

Adapun dalil yang menunjukkan bahwa hal itu khusus pada shalat fardhu adalah hadits Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-:

  صل قائماً

البخاري  1066  

“Shalatlah dengan berdiri”. (HR. Bukhori: 1066)

Bahwa Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- pernah shalat sunnah di atas kendaraan (onta), jika beliau ingin melaksanakan shalat fardhu beliau turun dari kendaraannya (HR. Bukhori: 955 dan Muslim: 700), hal itu karena beliau ingin melaksanakan rukun berdiri dan menghadap kiblat.

Dan jika ia shalat dengan duduk padahal ia mampu berdiri –pada shalat sunnah-, maka baginya setengah pahala orang yang berdiri, berdasarkan hadits Abdullah bin Amr bahwa beliau berkata kepada Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam-:

  حُدِّثت يا رسول الله أنك قلت صلاة الرجل قاعداً على نصف الصلاة وأنت تصلي قاعداً قال : أجل ولكني لست كأحد منكم

جزء من حديث رواه مسلم  735  

“Telah dikabarkan kepada saya wahai Rasulullah, bahwa anda bersabda: “Shalatnya seseorang dengan duduk (pahalanya) setengahnya shalat, dan anda shalat dengan duduk. Beliau bersabda: “Iya benar, akan tetapi saya tidak sama dengan salah seorang dari kalian”. (Sebagian hadits yang diriwayatkan oleh Muslim: 735)

An Nawawi berkata untuk memberikan komentar pada hadits ini:

“Hadits ini dibawa pada kondisi shalat sunnah dengan duduk padahal ia mampu berdiri, maka dia mendapatkan setengah pahala orang yang berdiri, adapun jika ia melaksanakan shalat sunnah dengan duduk karena tidak mampu berdiri, maka pahalanya tidak berkurang, akan tetapi pahalanya sama dengan yang berdiri, adapun shalat fardhu jika ia shalat dengan duduk padahal ia mampu berdiri maka shalatnya tidak sah, ia tidak mendapatkan pahala bahkan berdosa”. (Syarah Muslim: 6/258)

Oleh karenanya kami katakan kepada para pemilik kursi yang mereka tidak berdiri –pada shalat fardhu- maka kalian tidak boleh duduk di atas kursi kalian selama anda bisa berdiri, kecuali jika kalian mengalami kesulitan dan merasakan rasa sakit, adapun kesulitan yang ringan hal itu bukan menjadi alasan.

Refrensi: Syeikh Muhammad Sholih Al-Munajid