Kamis 20 Ramadhan 1446 - 20 Maret 2025
Indonesian

Hukumnya Memakai Jam Tangan Emas Atau Menyerupai Emas

Pertanyaan

Apakah boleh memakai jam tangan emas atau jam kekuningan dengan warna keemasan ?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Hal itu boleh bagi wanita, adapun laki-laki maka tidak boleh, jika jam tangannya dari emas atau disepuh dengan emas, berdasarkan sabda Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-:

أحل الذهب والحرير لإناث أمتي وحرم على ذكورها

“Telah dihalalkan emas dan sutera bagi wanita dari umatku, dan telah diharamkan bagi para laki-lakinya”.

Adapun jika warnanya mirip emas, dan bukan dari emas, maka sebaiknya laki-laki tidak memakainya, untuk menjaga dari tuduhan menyimpang dari syari’at yang suci.

Refrensi: (Kitab Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah / Karya Syeikh ‘Allamah Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz -rahimahullah- / hal: 99)