Senin 22 Jumadits Tsani 1446 - 23 Desember 2024
Indonesian

Apakah Dibolehkan Mensupervisi Pembangunan Rumah Orang Yang Meminjam dari Bank konvensional?

Pertanyaan

Saya insinyur, saya mempunyai kantor konstruksi dan bekerja disana. Ada orang-orang yang datang kepadaku ketika mereka meminjam dana di bank ribawi (konvensional). Pinjaman  ini untuk membangun rumah. Yang penting, bahwa saya diminta untuk memantau pembangunan yang diambil dari pinjaman itu. Atau meminta saran kepadaku terkait dengan masalah pembangunan. Atau pekerjaan yang khusus terkait dengan masalah pembangunan ini. Baik dengan imbalan atau tanpa imbalan yang saya lakukan. Apakah saya mendapatkan dosa dalam hal itu? Atau dianggap mendorong transaksi dengan riba terkait dengan pekerjaanku ini?

Perlu diketahui bahwa dahulu saya menggambar peta, lewat gambar peta itu dia mengambil pinjamaan. Dan saya menulis catatan pada setiap selesai satu fase di antara fase-fase pembangunan agar dapat mengambil pinjaman secara berkala. Ketika saya mendengar fatwa dari salah seorang teman-temanku, bahwa posisi saya bagaikan penulisnya (transaksi riba yang ikut dilarang), maka saya hentikan kontrak tersebut. Apakah saya menanggung dosa? Kalau iya, apa kira-kira tebusannya?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Kita tidak membutuhkan penjelasan pinjaman ribawi, karena itu sudah jelas. Dimana pelakunya terjerumus di antara dosa-dosa besar. Hendaknya anda memberikan nasehat kepadanya dan mengingatkan akan haramnya prilaku mereka dan keharusan bertaubat darinya. Sementara terkait dengan pertanyaan anda:

Insinyur arsitek pekerjaannya bisa jadi haram dan terkadang bisa jadi halal.

Kalau dia menggambarkan untuk rumah mereka atau memplaining untuk mereka dalam rangka agar mendapatkan pinjaman riba, maka pekerjaan ini menjadi haram. Karena dia berkeja sama dalam dosa dan pelanggaran. Karena pekerjaannya ini terkait dengan pinjaman riba. Sementara Allah ta’ala berfirman:

 وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

سورة المائدة: 2

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al-Maidah: 2)

Sementara kalau konstruksi atau plaining dilakukan setelah mendapatkan pinjaman riba. Maka tidak mengapa bagi seorang insinyur membuat konstruksi dan plaining serta memantau dalam pembangunannya. Meskipun dana pemiliknya didapatkan dari pinjaman riba yang diharamkan. Karena pinjaman riba terkait dengan tanggungan orang-orang yang melakukan riba bukan pada hartanya itu sendiri, sementara dia mengambil dananya sebagai pengganti dari kerja dan usaha lelahnya. Begitu juga orang yang menjual tanah atau bahan bangunan, maka hal itu tidak mengapa melakukan hal itu. Karena mereka semua mendapatkan dana sebagai pengganti dari apa yang mereka lakukan baik berupa barang atau bahan bangunan, tidak ada kaitannya dengan pinjaman ribawi.

Wallahu a’lam

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam