Alhamdulillah.
Kita tidak membutuhkan penjelasan pinjaman ribawi, karena itu sudah jelas. Dimana pelakunya terjerumus di antara dosa-dosa besar. Hendaknya anda memberikan nasehat kepadanya dan mengingatkan akan haramnya prilaku mereka dan keharusan bertaubat darinya. Sementara terkait dengan pertanyaan anda:
Insinyur arsitek pekerjaannya bisa jadi haram dan terkadang bisa jadi halal.
Kalau dia menggambarkan untuk rumah mereka atau memplaining untuk mereka dalam rangka agar mendapatkan pinjaman riba, maka pekerjaan ini menjadi haram. Karena dia berkeja sama dalam dosa dan pelanggaran. Karena pekerjaannya ini terkait dengan pinjaman riba. Sementara Allah ta’ala berfirman:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
سورة المائدة: 2
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al-Maidah: 2)
Sementara kalau konstruksi atau plaining dilakukan setelah mendapatkan pinjaman riba. Maka tidak mengapa bagi seorang insinyur membuat konstruksi dan plaining serta memantau dalam pembangunannya. Meskipun dana pemiliknya didapatkan dari pinjaman riba yang diharamkan. Karena pinjaman riba terkait dengan tanggungan orang-orang yang melakukan riba bukan pada hartanya itu sendiri, sementara dia mengambil dananya sebagai pengganti dari kerja dan usaha lelahnya. Begitu juga orang yang menjual tanah atau bahan bangunan, maka hal itu tidak mengapa melakukan hal itu. Karena mereka semua mendapatkan dana sebagai pengganti dari apa yang mereka lakukan baik berupa barang atau bahan bangunan, tidak ada kaitannya dengan pinjaman ribawi.
Wallahu a’lam