Kamis 27 Jumadil Ula 1446 - 28 November 2024
Indonesian

Darah Yang Keluar Melebihi 15 Hari Dari Hari Kebiasaannya, Apakah Dianggap Haid Atau (Boleh Terus) Berpuasa?

Pertanyaan

Saya menderita keluarnya darah terus menerus melampaui hari-hari kebiasaan (haid), dan tidak teratur. Kalau (keluarnya darah) melebihi 10 atau 15 hari, apakah saya dibolehkan shalat atau tidak?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Dalam syariat, tidak ada dalil yang kuat tentang masa minimal atau maksimal waktu haid.

Syekh Ibnu Utsaimin ditanya: “Apakah (masa) haid ada batasan hari minimal atau maksimalnya? Beliau menjawab:

 “Tidak ada batasan hari untuk menetapkan (masa) haid terpendek atau terpanjang menurut pendapat yang kuat. Berdasarkan firman Allah Azza Wa Jalla:

( وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ ) سورة البقرة: 222

“Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: "Haid itu adalah suatu kotoran." Oleh sebab  itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci.” (SQ. Al-Baqarah: 222)

Allah tidak menjadikan akhir larangan adalah hari-hari tertentu, akan tetapi menjadikan bersih sebagai akhir larangan. Hal ini menunjukkan bahwa illat (sebab adanya) hukum adalah haid, dalam hal adanya maupun tidak adanya. Kapanpun terlihat haid, maka hukum menjadi tetap. Dan kapanpun dia bersih maka hukum-hukumnya hilang.

Kemudian penentuan waktu itu tidak ada dalilnya, padahal penjelasan sangat dibutuhkan waktu itu. Kalau sekiranya penentuan (baik lewat) usia atau waktu itu ditetapkan dalam agama, pasti telah dijelaskan dalam Kitabullah dan Sunnah Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam. Berdasarkan pemahaman ini, manakala seorang wanita melihat darah yang dia kenal sebagai darah haid, maka hukumnya adalah darah haid tanpa ditentukan dengan waktu tertentu. Kecuali kalau darah keluar terus menerus tanpa henti atau terhenti sebentar sehari atau dua hari dalam sebulan. Maka ketika itu adalah darah istihadhah." (Majmu Fatawa Syekh Ibnu Utsaimin, 11/271)

Dari sini, maka anda tidak diperkenankan menunaikan shalat kecuali setelah berhenti kebiasaan bulanan (haid) dan mandi dari haid. Berhentinya darah haid diketahui dengan salah satu diantara dua tanda. (Bisa diketahui) dengan keluarnya lendir putih –yaitu lendir putih yang keluar dikala selesai haid- atau (diketahui) dengan keringnya darah secara sempurna.

Untuk tambahan (penjelasan) bisa merujuk soal jawab no. 5595, disana ada penjelasan tambahan dan terperinci.

Wallahu’alam .

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam