Alhamdulillah.
Pertama:
Tampaknya anda kesulitan melepas hijab karena banyak orang laki non mahram yang tempat kerja anda. Jika demikian halnya, ketahuilah bahwa ikhtilat (campur baur) seorang wanita dengan laki-laki non mahram menyebabkan aneka kerusakan dan pelanggaran. Seperti khalwat (berduaan dengan non mahram), memandang, kata-kata yang mendayu, fitnah hati, dan lain sebagainya yang umum diketahui orang yang berakal. Perhatikan kembali soal, no. 1200 untuk mengetahui dalil-dalil diharamkannya ikhtilat.
Kedua:
Seorang wanita yang terlanjur mengalami hal demikian, lalu datang waktu shalat di tempat kerjanya dan dia tidak mampu menundanya hingga ketika tiba di rumahnya, maka hendaknya dia shalat di tempat yang paling tersembunyi di tempat kerja, dengan tetap menutup mukanya, dan kedua telapak tangannya serta seluruh tubuhnya dari pandangan laki-laki non mahram.
Penjelasan tentang hal ini telah diuraikan dalam soal no. 39178
Ketiga:
Perkataan anda bahwa anda sulit melepas hijab untuk mengusap rambut dan kedua telinga dalam berwudu, mengundang berbagai pertanyaan, yaitu bagaimana anda akan membasuh kedua tangan dan kedua kaki di hadapan orang laki?
Anda tentu mengetahui bahwa kedua tangan dan kedua kaki juga termasuk aurat (bagi wanita) yang wajib ditutup di hadapan non mahram. Adapun wajah dan kedua telapak tangan, padanya terdapat perbedaan pendapat. Pendapat yang lebih kuat adalah menutupnya juga. Lihat soal no. 11774.
Keempat:
Seorang wanita dibolehkan mengusap kerudungnya jika ada kebutuhan, seperti sangat dingin, atau sulit melakukan buka tutup kerudungnya.
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya, apakah seorang wanita boleh mengusap kerudungnya?
Beliau menjawab: Pendapat yang terkenal di kalangan mazhab Imam Ahmad bahwa wanita boleh mengusap kerudungnya jika kerudungnya dililitkan hingga ke bawah tenggorokan, karena hal tersebut terdapat riwayatnya dari sebagian wanita sahabat radhiallahu anhunna. Kesimpulannya, jika disana terdapat kesulitan, apakah karena cuaca sangat dingin, atau sulit melepas kerudung dan memakainya kembali, maka toleran terhadap masalah ini tidak mengapa. Kalau tidak ada alasan, lebih utama tidak mengusap kerudung. (Fatawa Thaharah, hal. 171)
Dikatakan dalam kitab Syarh Muntaha Al-Iradat, 1/60, 'Dibenarkan juga mengusap kerudung wanita yang dililitkan hingga ke bawah tenggorokan, karena Ummu Salamah mengusap kerudungnya, hal ini telah disebutkan oleh Al-Munziri.'
Selama kerudung tersebut menutup kedua telinga, maka cukup mengusap kerudungnya saja, tidak perlu memasukkan kedua tangan untuk mengusap keduanya (telinga). Demikian pula halnya bagi orang laki, jika dia memakai imamah, maka dia tidak diharuskan mengusap kedua telinga. Bahkan seandainya pun keduanya terbuka (tidak wajib diusap), akan tetapi sunnah saja (untuk diusap).
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, 'Disunnahkan pula mengusap yang tampak dari bagian kepala, seperti ubun-ubun, pelipis dan kedua telinga.'
(Fatawa Thaharah, hal. 170)
Kelima:
Seorang wanita muslimah dituntut untuk bertakwa kepada Allah Ta'ala, dengan melaksanakan perintah-Nya dan meninggalkan larangan-Nya serta menjauhi pekerjaan yang campur baur dengan laki-laki yang dapat menyebabkannya terperosok pada hal yang dibenci dan dimurkai Allah. Berhati-hatilah dari mengejar dunia dengan mengorbankan akhirat. Sesungguhnya dunia adalah kekayaan yang akan hilang, sedangkan yang ada di sisi Allah tidak akan punah.
Terdapat riwayat shahih dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam, beliau bersabda,
مَنْ تَرَكَ شَيْئاً للهِ عَوَّضَهُ اللهُ خَيْراً مِنْهُ
'Siapa yang meninggalkan sesuatu karena Allah, akan Allah ganti dengan yang lebih baik darinya.'
(Hadits shahih, dishahihkan oleh Al-Albany, rahimahullah, dalam kitab kitab Hijabul Mar'ah Al-Muslimah, hal. 49)
Kami mohon kepada Allah semoga Dia memberi anda taufiq yang padanya terdapat kebaikan dunia dan akhirat.
Wallaha'lam.