Senin 24 Jumadil Ula 1446 - 25 November 2024
Indonesian

Hukum Mengusap Kerudung Kepala Bagi Wanita

Pertanyaan

Apakah seorang wanita boleh mengusap kerudung kepala (saat berwudu)?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Para ulama berbeda pendapat terkait hukum wanita mengusap kerudung kepala menjadi tiga pendapat.

1.Jumhur –termasuk riwayat dari Ahmad- berpendapat tidak dibolehkan mengusap di atasnya saja, seraya menetapkan hukum bahwa wudunya batal kalau dia melakukan hal itu. Kecuali jika keruddungnya tipis air dapat tembus di sela-selanya.  Dalam kitab  Mudawwanah, 1/124, Imam Malik berkata terkait wanita yanag mengusap kerudungnya, “Dia harus mengulangi shalat dan wudunya.” 

Kami perlu ingatkan disini bahwa Imam Syafi’i rahimahullah mengaitkan dibolehkannya mengusap imamah jika haditsnya shahih. Terdapat riwayat shahih (hadits) tentang hal tersebut, seperti hadits Bilal dalam shahih Muslim, no. 275, bahwa Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam telah mengusap dua khuf dan khimar (penutup kepala).  Maksudnya adalah imamah (surban yang dililitkan di kepala). Dikatakan (khimar) karena dia menutupi kepala. Maka Imam Syafi’I rahimahullah harus dimasukkan sebagai orang yang membolehkan mengusap imamah bagi laki-laki dan khimar (kerudung) bagi wanita.

2.Ulama dari kalangan mazhab Hanbali dalam riwayat lainnya yang berbeda dari imamnya berpendapat dibolehkan mengusap kerudung dan sah wudunya. Dan ini adalah pendapat Ibnu Hazm. Beliau berkata, “Semua yang dipakai di kepala baik surban, khimar, songkok, helm atau migfar atau selain itu, dibolehkan mengusap atasnya. Baik lelaki maupun perempuan semuanya sama. Baik ada illat (alasan) maupun tidak ada.” (Al-Muhalla, 1/303)

3.Kelompok ketiga berpendapat lebih terperinci, antara yang sulit dilepas dan yang mudah. Mereka membolehkan yang pertama dan melarang ke dua. Dan ini pendapat Ibnu Taimiyah. Dari kalangan ulama modern syekh Utsaimin. 

Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Seorang wanita yang mengusap di atas khimarnya di bawah tenggorakannya ada dua riwayat;

Pertama: Tidak dibolehkan. Nash yang ada tentang dispensasi (rukhshoh) hanya mencakup lelaki secara meyakinkan. Adapun terkait dengan wanita masih diragukan. Dan karena ia terpakai di kepala wanita sehingga ia seperti tameng. 

Kedua: Dibolehkan, dan ini yang lebih kuat, berdasarkan keumuman sabda beliau “Usaplah kedua khuf dan khimar (kerudung)” (HR. Ahmad, 39/325). Para peneliti mengatakan, hadits shahih ini bersumber dari prilaku Nabi sallallahu alaihi wa sallam bukan dari perkataannya. Sedangkan para wanita masuk dalam keumuman tadi karena mengikuti para lelaki sebagaimana mereka dimasukkan dalam kebolehan mengusap khuf. Karena kepala, bagi lelaki dibolehkan mengusap sesuatu yang dipakainya, maka dibolehkan juga untuk wanita seperti lelaki. Karena kerudung dipakai di kepala dan biasanya sulit dilepaskan, maka kedudukanya imamah bagi laki-laki, bahkan ia lebih sulit lagi dilepasnya. Karena kerudung wanita menutupi lebih banyak dibandingkan imamah  laki-laki. Sehingga melepasnya lebih sulit dan keperluannya melebihi dari khuf. (Syarhul Umdah, 1/65, 266).
Syekh Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Intinya kalau disana ada kesulitan, baik karena udara dingin atau sulit melepas dan memakainya lagi, maka mengambil keringanan dalam kondisi seperti ini tidak mengapa. Kalau tidak, maka yang lebih utama tidak mengusapnya. Dan tidak ada nash yang shahih dalam masalah ini.” (Syarhul Mumti’ ‘Ala zadil Mustaqni’, 1/239). 

Pendapat ketiga adalah yang terkuat, terdapat riwayat ketetapan dari Nabi sallallahu alaihi wa sallam bahwa beliau mengusap di atas surbannya. Dan tidak ada perbedaan antara imamah lelaki dan khimar wanita. Bahkan wanita lebih utama untuk dibolehkan, sebagaimana sebab-sebabnya telah disebutkan oleh Syaikhul Islam.

Dengan demikian, maka tidak semua penutup kepala boleh diusap. Jadi kalau kepala tertutup akan tetapi ada kesulitan untuk melepasnya seperti wanita yang khawatir kelihatan rambutnya atau menutupi kepalanya yang disemir dengan hina’. Atau saat udara dingin dan dia khawatir terhadap dirinya. Berbadai uzur seperti ini (dibolehkan mengusapnya). Silahkan lihat jawaban soal no. 139719.

Wallahu a’lam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam