Kamis 27 Jumadil Ula 1446 - 28 November 2024
Indonesian

STANDAR YANG BERLAKU ADALAH MIQAT YANG MEWAKILKAN

Pertanyaan

Seseorang meninggal dua tahun yang lalu sehingga tidak dapat melakukan ibadah haji. Sekarang keluarganya dan anak-anaknya ingin menunaikan badal haji untuknya. Akan tetapi mereka tidak memiliki uang yang cukup memberangkatkan seseorang dari Pakistan menunaikan haji untuknya. Karena itu, mereka hendak meminta seseorang yang berada di Mekah Almukaramah untuk menghajikannya dan memberikannya ongkos haji dan hadyu (dam). Apakah haji seperti itu dianggap sempurna dan mendapatkan pahalanya?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Yang benar di antara dua pendapat ulama bahwa yang berlaku adalah miqat orang yang mewakilkan untuk orang lain, yaitu orang yang langsung melaksanakan ibadah haji. Bukan miqat orang yang dihajikan atau diumrahkan. Demikian, mereka boleh mewakilkan seseorang yang dapat menghajikan orang tuanya dari penduduk Mekah atau daerah yang dekat dengan tanah haram.

Refrensi: Lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta', 11/134