Alhamdulillah.
Yang benar di antara dua pendapat ulama bahwa yang berlaku adalah miqat orang yang mewakilkan untuk orang lain, yaitu orang yang langsung melaksanakan ibadah haji. Bukan miqat orang yang dihajikan atau diumrahkan. Demikian, mereka boleh mewakilkan seseorang yang dapat menghajikan orang tuanya dari penduduk Mekah atau daerah yang dekat dengan tanah haram.