Selasa 9 Ramadhan 1445 - 19 Maret 2024
Indonesian

Apakah Doa Witir Itu Wajib Dan Apa Yang Dibaca Jika Tidak Hafal

Pertanyaan

Aku mendapatkan kesulitan menghafal di luar kepala doa-doa seperti doa qunut dalam shalat Witir. Maka sebagai gantinya membaca di tempat bacaan doa tersebut. Ketika aku mengetahui bahwa ia adalah wajib, maka aku berusaha menghafalkannya, yaitu dengan membacanya di tengah shalat dari sebuah buku yang aku ambil dari meja di sampingku sedangkan aku masih mengarah ke arah kiblat. Apakah hal ini dibolehkan?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

1.Tidak mengapa anda membaca doa qunut dari kertas atau buku kecil dalam shalat witir hingga anda dapat menghafalnya, lalu anda tinggalkan (berdoa dengan cara)  membaca dan beralih dengan cara menghafal. Sebagaimana dibolehkan membaca Al-Qur’an dari mushaf dalam shalat sunnah bagi orang yang belum banyak hafalan Al-Qur’an.

Syekh Ibnu Baz rahimahullah ditanya: “Apa hukum membaca Al-Qur’an dari mushaf dalam shalat Taraweh? Dan apa dalil hal tersebut dari Kitab dan Sunnah?.” 

Beliau menjawab: “Tidak mengapa membaca dari mushaf dalam qiyam Ramadan. Karena dengan cara itu, dapat memperdengarkan seluruh Al-Quran kepada orang-orang mukmin. Juga karena dalil-dalil syar’i, baik dari Kitab maupun Sunnah, menunjukkan dibolehkannya membaca bacaan Al-Qur’an dalam shalat. Hal ini bersifat umum, mencakup bacaan dari mushaf atau di luar kepala. Terdapat riwayat yang kuat dari Aisyah radhiallahu ‘anha bahwa sesungguhnya dia memerintahkan budaknya Dzakwan agar menjadi Imam baginya di bulan Ramadan, lalu dia memerintahkannya membaca Al-Qur’an dari mushaf. Riwayat ini disebutkan oleh Bukhari rahimahullah dalam shahihnnya, tanpa menyebutkan rangkaian sanadnya (mua’llaq) namun memastikan bersambungnya riwayat (majzum).  (Fatawa Islamiyah, 2/155).

2.Tidak diwajibkan dalam doa qunut membaca lafaz yang bersumber dari Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam, bahkan dibolehkan bagi orang yang shalat membaca doa lainnya atau menambahnya. Bahkan jika membaca ayat-ayat Al-Qur’an yang mengandung doa, maka tujuannya tercapai.

Imam Nawawi rahimahullah berkata: “Ketahuilah wahai saudara, sesungguhnya doa qunut tidak ditentukan di dalamnya suatu doa tertentu menurut pendapat yang terpilih dalam mazhab kami. Doa apa saja meskipun satu ayat Al-Qur’an termasuk dikatakan qunut. Atau beberapa ayat dari Al-Qur’an Al-Aziz yang mengandung doa, maka dia dikatakan qunut. Akan tetapi yang terbaik adalah apa yang ada dalam sunnah.  (Al-Azkar An-Nawawiyah, hal. 50).

3.Adapun mengenai yang disebutkan saudara penanya bahwa dia membaca Al-Qur’an sebagai pengganti doa qunut, tidak diragukan lagi bahwa hal ini seharusnya tidak dilakukan. Karena   maksud dari qunut adalah berdoa. Oleh karena itu, kalau ayat-ayat yang dibaca mengandung doa, maka boleh dibaca dan qunut dengannya. Seperti  firman-Nya:

( ربنا لا تزغ قلوبنا بعد إذا هديتنا وهب لنا من لدنك رحمة إنك أنت الوهاب ) سورة  آل عمران: 8

“Ya Tuhan kami, janganlah Engkau jadikan hati kami condong kepada kesesatan sesudah Engkau beri petunjuk kepada kami, dan karuniakanlah kepada kami rahmat dari sisi Engkau; karena sesungguhnya Engkau-lah Maha Pemberi (karunia)." (QS. Ali Imran: 8).

4. Sedangkan apa yang dikatakan saudara penanya bahwa qunut itu wajib, hal itu tidak benar. Karenanya, kalau orang yang shalat meninggalkannya, maka shalatnya tetap sah.

Syekh Ibn Baz rahimahullah ditanya apa hukum bacaan doa qunut dalam shalat witir pada malam-malam Ramadan, apakah dibolehkan meninggalkannya? Beliau menjawab: “Qunut dalam witir adalah sunnah, kalau ditinggalkan dalam beberapa waktu, maka hal itu tidak mengapa.”

Beliau pun ditanya lagi, jika qunut terus menerus dilaksanakan dalam witir setiap malam, apa ada atsar  (riwayat) dari salaf kita (ulama terdahulu)? Beliau menjawab: “Hal itu tidak mengapa, bahkan itu adalah sunnah. Karena (ketika) Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan qunut dalam witir kepada Husain bin Ali radhiallahu’anhuma, beliau tidak memerintahkan untuk meninggalkannya sementara waktu dan tidak juga memerintahkan membacanya terus menerus. Hal itu menunjukkan  bahwa keduanya (dibaca terus menerus atau sekali-sekali) dibolehkan.

Oleh karena itu terdapat riwayat dari Ubay bin Ka’ab radhiallahu’anhu bahwa ketika beliau mengimami shalat dengan para shahabat radhiallahu’anhum di masjid Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam, beliau meninggalkan qunut pada sebagian malam. Mungkin hal itu bertujuan agar orang-orang mengetahui bahwa itu bukan wajib. Wallahu waliyyu At-Tufiq. (Fatawa Islamiyah, 2/159) .

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam